Lihat ke Halaman Asli

Rahmadi

Private Opinion

Banjir Palembang, Salah Siapa?

Diperbarui: 11 Desember 2018   18:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Banjir di depan Kantor Gubernur Sumsel tanggal 10 Desember (Sumber: Whatsapp group)

Kota Palembang dalam kurun waktu sebulan terakhir sudah dua kali di kurung banjir besar! Tepatnya tanggal 13 November 2018 dan 10 Desember 2018 dengan kala ulang (return periode) hanya kurang dari 30 hari. Jangan ditanya berapa kerugian yang di akibatkan dari kejadian banjir tersebut, karena dari kejadian banjir 13 November yang lalu, Palembang bisa dikatakan LUMPUH. 

Jika baru memasuki minggu kedua Desember saja Palembang sudah mengalami dua kejadian banjir besar, maka sudah dapat diperkirakan akan ada berapa lagi kejadian besar hingga berakhirnya hujan besar sampai bulan Februari nanti, ini belum dengan bersamaan datangnya hujan besar dengan kala pasang purnama (spring tide) tiba di sungai Musi, pasti akan bertambah parah dampaknya.

Kota Rawa dan Tata Ruang Wilayah

Palembang sejatinya merupakan kota rawa dan merupakan dataran rendah dengan ketinggian rata-rata 8 m dari permukaan laut, di belah oleh sungai Musi dengan masih dipengaruhi pasang surut sekitar 3-5 meter. 

Artinya  drainage based dari  saluran atau sungai di kota ini sangat di pengaruhi oleh pasang surut di sungai Musi. Rawa dan 'pengaruh pasang surut' ini memegang arti penting dalam pengelolaan drainase kota Palembang mengingat letak geografis dan geomorfologi kota Palembang itu sendiri.

Banjir di sekitar aliran sungai Bendung tanggal 13 November 2018 (Sumber: Whatsapp group)

Palembang sendiri sebetulnya sudah memiliki PERDA No. 11 tahun 2012 tentang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Rawa, yang mengatur tentang perlindungan terhadap Rawa Konservasi seluas 2.106 ha dan pemanfaatan Rawa Budidaya seluas 2.811 ha untuk pertanian, perikanan, perkebunan dan permukiman dengan rumah bertiang tanpa penimbunan atau reklamasi (Bab III Pasal 5). 

Perda Rawa ini juga telah di akomodir dalam PERDA No. 15 tahun 2012 tentang RTRW Kota Palembang tahun 2012-2032 tepatnya di pasal 40 ayat 1-3 dan sempadan sungai di pasal 41.  

Atau dengan kata lain secara regulasi, pengaturan tentang Rawa dan Tata Ruang sudah cukup sebagai 'Pagar' dalam pengelolaan dan Pengembangan Kota sesuai karakteristik alami kota Palembang itu sendiri.

Pertanyaan menggelitik kemudian adalah: Bagaimana Implementasinya di lapangan? Secara kasat mata kita bisa melihat sendiri dengan jelas di kota Palembang  bagaimana penimbunan rawa untuk kepentingan bisnis, permukiman dan kepentingan lainnya masih lebih dominan dibandingkan dengan pendekatan pembangunan melalui pengelolaan adaptif terhadap rawa seperti diamanatkan dalam PERDA. 

Saat ini Pemerintah Kota sedang melakukan revisi terhadap RTRW kota Palembang, dan ini merupakan saat yang tepat untuk menghitung ulang masih berapa luas rawa baik untuk konervasi maupun budidaya dapat di temui di kota Palembang sebagai salah satu sumber penyangga banjir?

Sistem drainase dan Pengelolaan Banjir

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline