Tuntutan Forum Purnawirawan Prajurit TNI untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menimbulkan pertanyaan kritis terkait legitimasi hukum dan batasan intervensi aktor non-politik dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Seperti yang sudah diberitakan oleh media massa sebelumnya bahwa Forum Purnawiraan Prajurit TNI mengajukan pernyataan sikap yang berisikan 8 tuntutan.
Pada poin ke-8 tertulis: Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.
Tidak tanggung-tanggung, pernyataan sikap tersebut ditandatangani 103 jenderal, 73 laksamana, 65 marsekal, dan 91 kolonel.
Tertanda tangan Jenderal TNI (Purn.) Fachrul Razi dan Tyasno Soedarto, Laksamana TNI (Purn.) Slamet Soebijanto, dan Marsekal TNI (Purn.) Hanafie Asnan. Dengan diketahui Jenderal TNI (Purn.) Try Sutrisno.
Pertanyaan mendasar yang muncul adalah: sejauh mana tuntutan tersebut memiliki legitimasi hukum dalam kerangka konstitusi dan administrasi pemerintahan Indonesia?
Analisis ini menguji tuntutan tersebut melalui lensa hukum administrasi negara, dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip konstitusionalisme, demokrasi, mekanisme penggantian pejabat negara, serta akuntabilitas administratif.
Sebagai catatan: artikel ini hanya membahas tuntutan pada poin ke-8 dan tidak membahas tuntutan lainnya.
Kedudukan Wakil Presiden dalam Konstitusi
Berdasarkan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945, Wakil Presiden merupakan jabatan yang terintegrasi secara konstitusional dengan Presiden melalui mekanisme pemilihan langsung.