Lihat ke Halaman Asli

Radit Purnomo

Entrepreneur

Penting! Pahami Hubungan Istimewa (Transfer Pricing) dalam Akuntansi dan Pajak

Diperbarui: 23 Mei 2023   16:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Hubungan istimewa tak terjadi pada kehidupan sosial saja namun juga dalam bisnis. Hubungan istimewa ini juga diakui dalam akuntansi dan perpajakan. Pengertian hubungan istimewa dalam perpajakan diartikan sebagai hubungan bisnis yang terjadi antara dua wajib pajak maupun lebih yang akhirnya menimbulkan pajak penghasilan terutang lebih kecil dibanding seharusnya. Hubungan istimewa dalam bisnis ini juga diangkat dalam pedoman standar akuntansi keuangan (PSAK). Pada PSAK no 7 dipaparkan  pihak yang mempunyai hubungan istimewa mampu mengendalikan pihak lain secara signifikan bahkan dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasional.

Hubungan istimewa ini bisa saja terjadi apabila perusahaan memiliki hubungan kepemilikan sebagai contoh CEO PT A memiliki kepemilikan saham yang cukup besar di PT B. Hubungan istimewa ini juga terjadi apabila anggota keluarga tersebut dimiliki secara substansial oleh perseorangan tersebut. Sebagai contoh CEO PT A ternyata menantu dari CEO PT B. Pihak yang memiliki hubungan istimewa akan memiliki beberapa ciri diantaranya adalah sebagai berikut :

  1. Kegiatan usaha dilakukan terpisah-pisah melalui perusahaan afiliasi

  2. Mampu mengendalikan dan berperan dalam pengambilan keputusan keuangan dan operasional

  3. Posisi keuangan dan hasil usaha bisa dipengaruhi oleh hubungan istimewa meskipun tidak memiliki hubungan transaksi diantara keduanya

  4. Pengakuan akuntansi pengalihan sumber daya sangat normal didasarkan pada kesepakatan antara kedua belah pihak yang memiliki hubungan istimewa.

  5. Penentuan harga juga sangat mudah ditentukan oleh pihak yang memiliki hubungan istimewa

Hubungan Istimewa Menurut Perpajakan

Hubungan istimewa dalam perpajakan juga diatur dalam undang-undang PPh pasal 18 ayat 4.  Hubungan istimewa dianggap terjadi apabila penyertaan modal wajib pajak mencapai 25 % keatas pada wajib pajak lainnya. adanya hubungan keluarga sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping.  Wajib pajak juga menguasai wajib pajak lainnya secara langsung maupun tidak langsung.  Hubungan istimewa ini juga bisa terjadi antara wajib pajak dalam negeri dengan luar negeri. Penguasaan akibat hubungan istimewa ini menyebabkan perusahaan tersebut berstatus wajib pajak badan maupun wajib pajak pribadi.

Transfer Pricing

Dalam hubungan istimewa sangat mungkin terjadi transaksi transfer pricing. Transfer pricing adalah istilah yang digunakan untuk menentukan harga berbagai transaksi antara group korposional multinasional.  Transfer pricing dikategorikan menjadi dua jenis yaitu  harga wajar dan harga yang berlaku di pasaran bebas  atau bahkan lebih tinggi.  Pada  Peraturan Direktur Jenderal Pajak nomor PER-32/PJ/2011 pasal 2 ayat 2 juga dijelaskan kelaziman usaha dalam transaksi wajib pajak dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa.  Terdapat transaksi yang bisa dimanfaatkan dari hubungan istimewa ini diantaranya ialah perlakukan pengenaan pajak penjualan atas barang mewah maupun penghasilan final atau tidak final pada sektor tertentu. Ada pula transaksi yang memanfaatkan perbedaan tarif pajak  dari hubungan istimewa oleh wajib pajak kontraktor kontrak kerja sama migas.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline