Lihat ke Halaman Asli

Siti Qomariyah

UNIVERSITAS JEMBER JURUSAN PERENCANAAN WILAYAH DAN KOTA

Hambatan dalam Pemungutan PBB Perdesaan dan Perkotaan (Studi Kasus Desa Candimulyo, Temanggung)

Diperbarui: 31 Mei 2019   17:22

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Pajak adalah salah satu sumber dari penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan negara dan melaksanakan pembangunan untuk seluruh rakyat Indonesia. Pemungutan pajak tersebut dari warga Negara dan seriapwarga Negara wajub untuk membayar pajak. Pada dasarnya pembangunan nasional Indonesia dilakukan warga Negara dengan pemerintah. Maka dari itu peran serta dari masyarakat harus ditumbuhkan dengan cara meningkatkan kesadaran tentang pentingnya membayar pajak. Salah satu pajak nasional yang ada di Indonesia adalah Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Menurut Kementerian Keuangan Republik Indonesia Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (2014) dan menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah untuk pengelolaannya tidak diberikan kepada pemerintah daerah, tetapi PBB-P2 merupakan pajak yang proses administrasinya dilakukan oleh pemerintah pusat sedangkan seluruh penerimaannya dibagikan ke daerah dengan proporsi tertentu.

Perubahan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang pengelolaan PBB-P2 dialihkan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah. Seluruh proses pengelolaan PBB-P2 akan dijalankan oleh pemerintah daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan PBB pada sektor perkebunan, perhutanan, dan pertambangan masih tetap dalam pajak pusat.

PBB-P2 merupakan hal yang sangat penting bagi suatu daerah karena PBB-P2 menjadi salah satu pendapatan asli daerah. Kabupaten Temanggung merupakan salah satu contoh Kabupaten yang mengalami peningkatan pendapatan asli daerah karena adanya pengalihan pengelolahan PBB-P2. Pada tahun 2014 pendapatan daerah PBB-P2 di Kabupaten Temanggung merupakan pendapatan  asli daerah yang paling tertinggi dengan perolehan sebesar Rp. 12.000.000.000,00.

PBB-P2 memiliki potensi yang sangat tinggi bagi pemerintah Kabupaten Temanggung untuk dapat meningkatkan pendapatan asli daerahnya, maka sangat penting bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah  (SKPD) atau Satuan Kerja Pengelola  Keuangan Daerah (SKPKD) di Kabupaten Temanggung untuk dapat bekerja secara optimal dalam melaksanakan pemungutan PBB-P2 tersebut.

Melalui Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan PBB-P2, Kepala Desa diberikan kewenangan atas Penanggung Jawab Pemungutan seperti yang tercantum di dalam Pasal 2 ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan. Sebagai penanggung jawab pemungutan dalam melaksanakan kewenangan, Kepala Desa akan dibantu oleh  Petugas Pemungut  dan SKPD atau  SKPKD. Jadi Kepala Desa akan bertanggung jawab untuk mendorong Wajib Pajak yang ada di desa atau di kelurahan wilayah  kerjanya untuk mampu mencapai target realisasi pembayaran PBB-P2.

Realisasi untuk pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Temanggung yang dilaksanakan pada tahun 2013 dapat mencapai persentase sebesar 96,87% dari target yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung. Kenaikan realisasi pembayaran PBB-P2 di Kabupaten Temanggung pada tahun 2014 mencapai 98,90% dari target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Dari 20 kecamatan di Kabupaten Temanggung, Desa Candimulyo yang berada di Kecamatan Kedu adalah salah satu desa yang tidak bisa mencapai target realisasi pembayaran PBB-P2 pada tahun 2013-2014 . Realisasi pembayaran PBB-P2 yang terjadi pada tahun 2013 di desa Candimulyo hanya dapat mencapai 74,87% dari target yang telah ditetapkan oleh  pemerintah Kabupaten Temanggung. Realisasi pembayaran PBB-P2 Desa Candimulyo pada tahun 2014 meningkat dari tahun 2013 menjadi sebesar 90,61% dari target yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Temanggung.

Pemungutan PBB-P2 merupakan suatu rangkaian kegiatan yang pelaksanannya dilakukan mulai dari penghimpunan data objek pajak dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak terutang sampai kegiatan penagihan kepada wajib pajak serta pengawasaan penyetorannya. Hambatan Kepala Desa Candimulyo dalam pemungutan PBB-P2 akan dibahas pada setiap kegiatan Pemungutan. Berikut adalah hasil dan pembahasan mengenai hambatan yang terjadi di Desa Candimulyo.

  • Penghimpunan Data dan Subjek Pajak

Proses pendataan penghimpunan data dan subjek pajak ini dilakukan oleh instansi yang berwenang mengelola perpajakan PBB-P2. Umumnya pendataan merupakan merupakan kegiatan yang ditujukan untuk memperoleh, mengumpulkan, melengkapi dan menatau saha dari data objek dan subjek PBB sebagai salah satu bahan yang digunakan dalam menetapkan besarnya PBB terhutang. SKPD Kabupaten Temanggung  yang melakuk pendataan objek pajak PBB-P2 di Kabupaten Temanggung. Kepala Desa Candimulyo tidak dilibatkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Temanggung pada saat pendataan objek pajak tidak dilibatkan sehingga Kepala Desa Candimulyo tidak memiliki hambatan dalam pendataan objek pajak PBB-P2.

  • Penentuan Besarnya Pajak

Hambatan dalam pemungutan PBB-P2 yang ada di Kabupaten Temanggung tersebut ada 2 yaitu :

  • Hambatan Internal
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline