Lihat ke Halaman Asli

Meningkatnya Angka Perkawinan Anak di Bawah Umur sebagai Dampak dari Pandemi Covid-19

Diperbarui: 3 November 2021   00:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pandemi covid-19 yang disebabkan oleh Virus Corona dan pertamakali dideteksi di kota Wuhan, Hubei, Tiongkok, virus ini dilaporkan menyebar ke Indonesia pada awal maret 2019 dan sangat berpengaruh terhadap berbagai bahkan kondisi Pandemi Covid-19  ini sampai mengharuskan beberapa negara melakukan Lockdown termasuk Indonesia.

Pengaruhnya Pandemi Covid-19 pada sektor ekonomi ialah yang utama, namun siapa sangka bahwa dari sektor ini berpengaruh juga terhadap sosial masyarakat, salah satunya peningkatan perkawinan tergadap anak dibawah umur. 

Sulitnya ekonomi pada keluarga yang merupakan dampak dari pandemi Covid-19 mengakibatkan perubahan pola pikir pada beberapa orang tua yang justru mengambil jalan alternatif, kemudian pada sektor pendidikan yang mengharuskan anak belajar dari rumah mengakibatkan anak tersebut semakin leluasa bergaul diiringin lemahnya pengawasan orang tua terhadap anaknya, karena tidak sedikit dari pergaulan toxic ini membuat anak yang baru remaja melakukan hal-hal yang tidak diinginkan seperti hamil diluar nikah yang kemudian orang tua akan memilihkan jalan keluar dengan cara menikahkan.

Perkawinan anak dibawah umur memang bukan lagi menjadi hal asing yag kerap terjadi di Indonesia, namun siapa sangka dampak dari Pandemi Covid-19 justru meningkatkan jumlah perkawinan anak dibawah umur, hal ini dapat dilihat dari catatan tahunan, Komnas Perempuan menemukan kasus perkawinan anak sebanyak 23.126 pada tahun 2019, kemudian naik sebesar 64.211 kasus pada tahun 2020. Angka dispensasi perkawinan ini benar-benar dikatakan melonjak 3 kali lipat pada tahun 2020. 

Sebenarnya dalam UU No.16 Tahun 2019 pasal 1 ayat 1 sudah dijelaskan bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun, meskipun demikian Hakim tetap dapat memberikan dispensasi dengan alasan mendesak seperti hamil di luar nikah, telah melakukan hubungan layaknya suami isteri, anak ditangkap oleh masyarakat karena berdua-duaan dengan pasangannya yang non muhrim dan anak putus sekolah sehingga dikhawirkan apabila tidak dinikahkan.

 Alasan tersebut dipaparkan oleh UU No.16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Peraturan Mahkamah Agung No.5 Tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi kawin.

Adapun syarat-syarat dalam mengajukan dispensasi perkawinan yakni :

Surat Permohonan/ Gugatan (rangkap 5 + softcopy dalam CD/ Flashdisk)

Fotocopy KTP para Pemohon (Orang Tua)

Fotocopy Surat Nikah Pemohon (Akta Cerai bagi yang berstatus Duda/Janda Cerai, Surat Kematian bagi yang berstatus Duda/Janda Mati)

Surat Penolakan dari KUA.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline