Lihat ke Halaman Asli

Pudji Widodo

TERVERIFIKASI

Pemerhati Kesehatan Militer.

Ingin Kota Kita Aman, Mulailah dari Mengamankan Sampah

Diperbarui: 4 Oktober 2021   18:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilustrasi warga memilah sampah berdasarkan jenis | Sumber:  Shutterstock via Kompas.com

Sampah, ketat di regulasi-lemah dieksekusi

Copenhagen terpilih sebagai kota teraman 2021 menurut The Economist Intelligence Unit (EIU) dengan skor 82,4 pada skala 0 sampai 100. (www.cnnindonesia.com, 10/9/2021). Kriteria kota aman ternyata bukan hanya menyangkut masalah kriminalitas saja.  

Terdapat 76 indikator dalam 5 kategori besar keamanan dalam penelitian EIU yaitu digital, kesehatan, infrastruktur, pribadi dan lingkungan. Bagaimana dengan Jakarta ? Menurut EIU, Jakarta pada posisi ke 46, masih kalah dari ibu kota Vietnam, Ho Chi Minh.  

Mari kita terima penilaian EIU dengan lapang dada dan dan saya ingin mengajak pembaca dan sahabat Kompasianer mengulik rasa aman dari sisi lingkungan saja, khususnya sampah. Saya sengaja memilih persoalan sampah dari berbagai persoalan lingkungan yang menjadi beban Indonesia. 

Pada tahun 2019 Indonesia memproduksi sampah 175.000 ton per hari atau 64 juta ton per tahun <1>. Indonesia dalam status darurat sampah. 

Segunung persoalan sampah dari pencemaran tanah, air, udara, estetika kawasan, banjir, penyakit, sampai pemanasan global dengan segala akibatnya, merupakan lingkaran setan yang harus diputus dengan langkah serius. 

Presiden Joko Widodo sampai menggelar rapat terbatas membahas soal pengolahan sampah pada 23 Juni 2015. Kepada awak media Menteri Lingkungan Hidup, Siti Nurbaya menyatakan Indonesia sudah darurat sampah sehingga Presiden menganggap penting pengelolaan sampah secara nasional (www.viva.co.id, 23/6/2015). 

Itulah saat pemerintah untuk pertama kali resmi menyatakan Indonesia dalam keadaan darurat sampah.

Lima bulan sebelum pemerintah mengakui Indonesia darurat sampah, Jenna R. Jambeck dkk dalam risetnya (www.sciencemag, 12/2/2015) menyebutkan  Indonesia adalah negara kedua penyumbang sampah plastik ke laut setelah Tiongkok, disusul Filipina, Vietnam dan Sri Lanka (tekno.tempo.co, 27/1/2016). 

Delapan tahun sebelum itu, secara formal Indonesia membuktikan serius mengurus sampah dengan terbitnya UU Nomor Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UUPS). Lalu berturut-turut lahir berbagai regulasi yang menjadi turunan dari UUPS.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline