Lihat ke Halaman Asli

Babel Butuh Pengacara Rakyat

Diperbarui: 24 Juni 2015   03:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1388421568288104009

Setelah MOU Layanan Penasehat Hukum Masyarakat,Pelapor Pelanggaran Pemilu 2014 dilakukan Antara CAO – ELPDKP Babel (Lembaga Pusat Dukungan Kebijakan Publik ) dengan BAWASLU pada Tanggal 18,Desember 2013. Tidak lagi bersifat menunggu ELPDKP Babel kemarin, 27 Desember 2013 mereka langsung membuka stand info Layanan tersebut di pasar petaling – Jl Raya Muntok Km 15 yang disebut dengan Layanan CCPS (control card on public service).

[caption id="attachment_302364" align="aligncenter" width="300" caption="Stand Informasi Layanan Bantuan Hukum"][/caption] Tampak hadir Dr. Rudianto Tjen , Anggota DPR RI mengunjungi Stand Informasi tersebut disela waktu kunjungan resminya di Desa Petaling untuk acara BKKBN. Dalam kesempatan itu Ir. Rudianto Tjen , menyampaikan apresiasi terhadap kegiatan yang dilakukan ELPDKP Babel , menurutnya bahwa masyarakat tidak mampu sangat membutuhkan kehadiran pengacara yang memiliki perspektif penggiat Bantuan Hukum masyarakat, karena ketidakmampuan seseorang untuk berhadapan dengan kasus hukum yang dialaminya dapat berakibat sangat sulit rasa keadilan hukum itu dirasakan. Oleh sebab itu Rudianto berpesan agar pengurus dan tim advokat ELPDKP Babel secara sungguh-sungguh membela semangat UU Bantuan Hukum sehingga terbukanya akses masyarakat mencari Keadilan Hukum tersebut.

Menurut Ahmad Albuni,SH Project Director Citizen Advocate Office of Bangka Belitung parapelapor pelanggaran pemilu sesungguhnya membutuhkan penasihat hukum, karena resiko hukum (gugat balik) yang paling dikhawatirkan publik sehingga mereka sungkan melaporkannya. Akan tetapi pada saat stand Informasi ini dilakukan, Ahmad Albuni SH melaporkan bahwa terdapat sejumlah laporan warga terhadap penyelenggaraan pemilu desa petaling. Oleh Sebab itu Albuni,SH menyarankan agar kedepan KPU dan Bawaslu harus diperluas tugasnya untuk memasuki wilayah Pemilihan Kepala Desa apalagi UU Pemerintahan Desa telah disahkan oleh DPR-RI.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline