Lihat ke Halaman Asli

Himam Miladi

TERVERIFIKASI

Penulis

Pak Jokowi, Bagaimana Caranya Mengembalikan Uang Bantuan Kartu Prakerja?

Diperbarui: 14 Juli 2020   12:23

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peserta yang tidak memenuhi syarat namun terlanjur menerima biaya pelatihan dan insentif wajib mengembalikannya (skrinsut dari prakerja.go.id)

Ibarat sudah terlanjur menelan makanan, dipaksa untuk memuntahkannya kembali.

Sungguh malang nasib peserta kartu prakerja. Tak ada angin tak ada hujan, mereka diwajibkan mengembalikan uang bantuan dari pemerintah.

Perpres Baru Mewajibkan Peserta yang Tidak Memenuhi Syarat untuk Mengembalikan Uang Bantuan

Presiden Jokowi baru saja menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) nomor 76 Tahun 2020. Perpres tersebut merevisi Perpres nomor 36 Perpres Nomor 36 Tahun 2020 mengenai Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja.

Dalam Perpres yang baru, presiden Jokowi menambahkan ketentuan baru bagi peserta Kartu Prakerja yang tidak sesuai syarat, namun telah menerima uang bantuan untuk biaya pelatihan.

"Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dan telah menerima bantuan biaya pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 wajib mengembalikan bantuan biaya pelatihan dan atau insentif tersebut kepada negara," demikian aturan baru yang termuat dalam pasal 31C ayat 1.

Menurut aturan tersebut, peserta wajib mengembalikan uang biaya pelatihan dalam jangka waktu 60 hari. Apabila tidak dikembalikan, manajemen pelaksana akan menggugat ganti rugi (pasal 31C ayat 2).

Selain menuntut peserta yang tidak memenuhi syarat agar mengembalikan uang bantuan yang sudah terlanjur diterima, manajemen pelaksana juga dapat mengajukan pidana terhadap peserta yang terbukti dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas.

"Dalam hal penerima Kartu Prakerja dengan sengaja melakukan pemalsuan identitas dan/atau data pribadi, Manajemen Pelaksana mengajukan tuntutan pidana yang dapat digabungkan dengan tuntutan ganti kerugian sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan," bunyi pasal 31D.

Ya mau bagaimana lagi. Sejak awal program presiden Jokowi yang digadang-gadang dapat mengurangi angka pengangguran di Indonesia ini memang penuh masalah. Selain penunjukan mitra pelaksana yang dianggap sarat konflik kepentingan, bentuk pelatihannya juga dinilai tidak sesuai atau tidak tepat dengan kebutuhan para pencari kerja.

Sejak Awal Kartu Prakerja Sudah Bermasalah

Meski begitu, program kartu prakerja yang mulai diluncurkan sejak April lalu langsung laris manis. Jutaan warga yang terkena PHK dan terdampak pandemi Covid-19 mencoba mencari peruntungan dengan mendaftar kartu prakerja.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline