Lihat ke Halaman Asli

Jasa Konstruksi dalam Bingkai Industri 4.0 (PPKB Training)

Diperbarui: 5 Mei 2019   07:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: BimTek PPKB

Sistem sertifikasi yang di terapkan oleh LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi) telah masuk kedalam Industri 4.0. Penerapan E-sertifikasi serta sistem Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PPKB) menjadi pintu masuk bagi Tenaga ahli  mer-register SKA mereka. 

Melalui pelatihan / bimbingan teknis yang di adakan di Hotel Planet Holiday tanggal 3 Mei 2019, para assosiasi profesi di undang untuk demo program aplikasi LPJK. 

Saya sebagai utusan dari PII (Persatuan Insinyur Indonesia) Wilayah KEPRI, berkesempatan untuk mengikuti demo pengisian PPKB melalui aplikasi WEB dan Mobile.  Sebagai nara sumber di acara tersebut adalah  Ketua LPJK Nasional Ir Ruslan Rivai, MM dan Wakil Ketua LPJK KEPRI Lenin Sudarso, SE. ST . 

Nara Sumber Bimtek PPKB-dokpri

Acara di  mulai dengan pengarahan oleh Wakil Ketua LPJK KEPRI mengenai pentingnya laporan PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan) bagi pemilik SKA. Laporan PKB merupakan syarat wajib bagi pemegang SKA dan Nilai yang di dapat dari laporan PKB akan di akumulasi pada saat perpanjangan sertifikat, sesuai dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 45/PRT/M/2015 (Tentang Pengembangan Keprofesioan Berkelanjutan Tenaga Ahli Konstruksi Indonesia) dan Peraturan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional Nomor : 7 Tahun 2017 (Tentang Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tenaga Ahli). 

Saat mencoba log in aplikasi versi Web, saya harus menginput 7 nomor terakhir dari salah satu nomer registrasi SKA yang saya punya. Register di Web PKB LPJK sangat mudah, tampilan web cukup intraktif. 

Tangkapan layar Tampila Web LPJK

Setelah Log in, data-data SKA telah terrangkum lengkap di dalam "dashboard pemegang SKA". Pengisian data kegiatan PPKB di menu "Isi Buku Log", di tiap sub klasifikasi terdapat menu "Isi data kegiatan". 

Pengisian data kegiatan sangat mudah, saya sempat mencoba mengisi di salah satu sub klasifikasi yang saya punya. Bersama Ketua LPJK Nasional, saya di bimbing pengisian data kegiatan, kurang dari 3 menit untuk mengisi kegiatan tersebut dan dari nilai dari kegiatan tersebut sudah terupload di "dashboard pemegang SKA".

Selain itu, aplikasi PPKB juga tersedia di google play, dengan menu yang hampir sama versi WEB, pengisian kegiatan dapat di lakukan sewaktu-waktu dan di mana saja. Hal ini tentu sangat sesuai dengan kebutuhan para tenaga ahli yang terkadang di sibukkan oleh pekerjaan setiap hari nya, sehingga para tenaga ahli dapat mengisi kegiatan setiap SKA yang dimiliki tanpa perlu memakai lapto atau komputer, hanya berbekal Handphone.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline