Lihat ke Halaman Asli

Refleksi Sajak "Atas Nama" Gus Mus

Diperbarui: 22 September 2016   01:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Mengutip dari sajak "Atas Nama" karya KH. Mustofa Bisri, tergerak hati untuk mengajak sahabat - sahabatku sekalian untuk berefleksi terhadap keadaan bangsa saat ini. Melihat tingkah polah para penguasa bangsa yang sering mengatas namakan apa saja untuk mencitrakan dirinya seperti pahlawan yang bisa membawa perubahan lebih baik untuk negri ini. Dan sangat kita sadari bahwa mereka yang dulu saat pencalonan sering menyebut "Atas Nama" bisa kita lihat tindak, tutur hingga perilakunya seperti apa. Bukan bermaksut menjelekkan atau apa. saya juga bukan orang suci yang jauh dari tindakan buruk. disini saya hanya ingin mengajak berefleksi diri. 

Seorang Ulama besar asal Rembang jawa Tengah ini sudah sering membuat karya - karya berupa sajak ataupun puisi yang menceritakan keadaan didalam negri ini. Beliau adalah Kh Mustofa Bisri. Dalam Sajak "Atas Nama" beliau seperti mencerminkan sifat perilaku yang sering dilakukan oleh para pelaku politik negri ini.

Ada yang atasnama keadilan meruntuhkan keadilan

Ada yang atasnama persatuan merusak persatuan

Ada yang atasnama perdamaian mengusik kedamaian

Ada yang atasnama kemerdekaan memasung kemerdekaan

Jika kita kaji satu persatu dari sajak tersebut mungkin itu benar adanya. Seperti kehidupan didalam negri saat ini, mungkin bukan seperti lagi tapi mirip. Saya mencoba untuk menelaah dan merefleksikan dengan keadaan negri ini seperti berikut.

1. Ada yang atasnama keadilan meruntuhkan keadilan

jika berbicara masalah keadilan akan menjadi sangat sensitif dibahas. karena, negri ini dalam mewujudkan Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakayat Indonesia seperti yang terpamapang jelas dalam teks PANCASILA ke 5 sangat jauh dari realita. Kita bisa ambil contoh kecil, pencuri ayam yang harganya paling jika diuangkan hanya 50 ribu rupiah dengan pencuri uang rakyat yang nilainya bisa mencapai miliyaran rupiah sangat tidak adil dalam pemberian hukuman. intinya sama-sama  "PENCURI" dengan nilai yang satu kecil dan satunya besar. 

Maling ayam dikenakan penjara hingga 3 tahun sementara pelaku maling uang rakyat hanya paling berapa bulan penjara. Dan kadang masih bisa bebas berkeliaran seenaknya menikmati fasilitas yang berasal dari uang rakyat. Dimana letak negri ini dalam meletakan nilai keadilan hukum dan sosial? 

2. Ada yang atasnama persatuan merusak persatuan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline