Lihat ke Halaman Asli

Pramono Dwi Susetyo

Pensiunan Rimbawan

Pemahaman Hutan Produksi Terbatas

Diperbarui: 28 Juni 2020   09:48

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

PEMAHAMAN HUTAN  PRODUKSI TERBATAS

Salah satu dari tiga fungsi kawasan hutan yang tak habis untuk dibahas dan didiskusikan karena seksi dan menarik adalah hutan produksi. Kenapa demikian? Hutan produksi salah satu fungsi kawasan hutan yang sengaja disediakan untuk usaha kegiatan kehutanan yang dapat memberikan manfaat langsung (tangible) secara ekonomi bagi masyarakat. 

Sebagai contoh izin usaha pemafaatan hutan hutan yang sebelumnya dikenal dengan izin hak pengusahaan hutan (HPH) yang mengambil kayu dari hutan alam. Meskipun dalam undang undang no. 41/1999 tentang kehutanan , tidak disebut adanya turunan (derivate) hutan produksi sebagaimana hutan konservasi, namun dalam peraturan pemerintah no. 44 tahun 2004 tentang perencanaan hutan, pasal 24 ayat (1)  dinyatakan bahwa hutan produksi terdiri dari hutan produksi terbatas, hutan produksi biasa dan hutan produksi yang dapat dikonversi.

Kriteria hutan produksi terbatas adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai antara 125-174 (seratus dua puluh lima sampai dengan seratus tujuh puluh empat), diluar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru. 

Sedangkan hutan produksi tetap adalah kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah dan intensitas hujan, setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai di bawah 125 (seratus dua puluh lima), di luar kawasan lindung, hutan suaka alam, hutan pelestarian alam dan taman buru. Sementara yang dimaksud hutan produksi yang dapat dikonversi mempunyai kriteria sebagai kawasan hutan dengan faktor-faktor kelas lereng, jenis tanah, dan intensitas hujan setelah masing-masing dikalikan dengan angka penimbang mempunyai jumlah nilai 124 (seratus dua puluh empat) atau kurang, di luar hutan suaka alam dan hutan pelestarian alam dan kawasan hutan yang secara ruang dicadangkan untuk digunakan bagi pengembangan transmigrasi, permukiman, pertanian, perkebunan.

Data terakhir (2019) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), luas kawasan hutan Indonesia ), luas kawasan hutan menjadi  125,2 juta ha kawasan hutan yang dibedakan sesuai dengan fungsinya. Rinciannya adalah  29,1 juta ha sebagai kawasan hutan produksi tetap, 26,7 juta ha sebagai kawasan hutan produksi terbatas, 29,5 juta ha sebagai kawasan hutan lindung, 27,3 juta ha sebagai kawasan konservasi, dan 12,8 juta ha hutan produksi yang dapat dikonversi untuk kebutuhan pembangunan. 

Apa Beda Hutan Produksi Biasa dan Terbatas

Dari peraturan perundangan yang masih berlaku sekarang hanya disebut yang membedakan hutan produksi biasa dan hutan produksi terbatas hanya dibedakan berdasarkan nilainya dari faktor lereng, jenis tanah dan intensitas hujan. Hutan produksi terbatas nilainya 125 -- 174. Sedangkan hutan produksi tetap nilainya dibawah 125. (PP no.44 tahun 2004). Dalam peraturan pemerintah 104/2015 tentang tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, hanya disebutkan bahwa antar fungsi kawasan, apalagi dalam fungsi kawasan dapat diubah antara satu dengan yang lain. 

Hutan produksi terbatas dapat diubah menjadi hutan produksi biasa begitu sebaliknya. Peraturan Menteri LHK no. 69/2019 tentang tata cara penetapan peta indikatif arahan pemanfaatan hutan pada kawasan hutan produksi yang tidak dibebani izin pemanfaatan hasil hutan kayu, menyatakan bahwa kawasan hutan produksi biasa dan hutan produksi terbatas diarahkan untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan tanaman industri atau hutan tanaman rakyat;  Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada hutan alam atau restorasi ekosistem; atau  Izin Pemanfaatan di bidang perhutanan sosial. 

Hanya untuk kawasan hutan produksi terbatas diarahkan pada kawasan hutan produksi terbatas yang tidak produktif. Untuk menentukan kriteria kawasan hutan produksi terbatas yang tidak produktif dilakukan kajian adiminstrasi dan lapangan oleh Direktur Jenderal yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang pengelolaan hutan produksi.

Sampai disini, saya tetap masih gagal paham, untuk apa dibedakan hutan produksi biasa dan hutan produksi terbatas. Apa ada yang bisa membantu menjelaskan ?

PRAMONO DWI SUSETYO

Pensiunan KLHK




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline