Lihat ke Halaman Asli

Perlindungan Hukum Adat Tantangan dan Prospek di Era Kontemporer

Diperbarui: 17 Januari 2024   06:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jelita Eliana

Fakultas Hukum / Program Studi Ilmu Hukum, jelitaeliana02@gmail.com,

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Pingkan Adelia Putri

Fakultas Hukum / Program Studi Ilmu Hukum, pingkanadeliaputri290@gmail.com,

Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Abstrak

Artikel ini membahas tentang prospek dalam perlindungan hukum adat di era

kontemporer. Hukum adat merupakan sistem hukum yang telah ada sejak zaman dahulu dan

dijalankan oleh masyarakat adat berdasarkan nilai-nilai, norma, tradisi, dan kepercayaan yang

diwariskan secara turun-temurun. Namun ditengah dinamika perubahan sosial, ekonomi, dan

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline