Tidak, Anda tidak salah baca sama sekali. Menteri Kesehatan RI (yang seorang perempuan) mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1636/MENKES/PER/XI/2010 tentang Sunat Perempuan. Klik link untuk membaca PMK tersebut http://mcaf.ee/be98v
Entah apa kira-kira tanggapan Menteri UPW serta Menteri Kumham mengenai hal ini?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI