Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Pemerintah Daerah Harus Punya DIKPLHD

Diperbarui: 2 April 2019   18:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Doc training-sdm.com

Amanat UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemda harus mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup dalam mendukung pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. 

Sistem informasi lingkungan hidup harus terpadu, yang dituangkan dalam dokumen informasi kinerja lingkungan hidup serta langkah dan upaya Pemda untuk meningkatkan kualitas hidup. 

Amanat ini berisi informasi mengenai status lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidup seperti keragaman karakter ekologis, sebaran penduduk, sebaran potensi sumber daya alam dan kearifan lokal. 

DIKPLHD ini diharapkan bisa menjadi dokumen yang lengkap dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan di level daerah, makanya kemudian di lombakan dokumen tersebut di tingkat nasional, bagaimana kab/kota ini dalam melakukan dokumentasi secara komprehensif atas upaya yang dilakukan dalam melestarikan lingkungan ini. 

Ada analisis driving force, pressure, state, impact, dan response isu lingkungan. Bagaimana daerah melakukan upaya tata guna lahan, kualitas air,  kualitas udara,resiko bencana, potensi kawasan bencana letusan gunung berapi, penataan perkotaan, persampahan, penangaman limbah, dan penanganan isu prioritaa lingkungan hidup termasuk inovasi daerah dalan penataan lingkungan hidup. 

Hampir semua kab/kota isu yang sering muncul adalah alih fungsi lahan, dari sawah menjadi perumahan, dari hutan lindung menjadi tanaman sayuran dan lain sebagainya, termasuk abrasi dan intrusi air laut.  Kawasan hutan mulai menurun produksinya, masyarakat sudah tidak patuh terhadap aturan dan penegakan hukum perda, karena terkadang penegakan perda yang tidak ketat, dampaknya masyarakat mulai mencari celah-celah untuk melanggar aturan yang ditetapkan. 

Kualitas air  dan udara juga menjadi ancaman bagi daerah, karena tiap daerah berlomba-lomba untuk pro investasi, dampaknya adalah kab/kota yang investasi pabrik banyak menjadi ancaman dengan sendirinya karena dampak ikutannya adalah udara semakin panas, limbah memungkinkan tercemar dan dampak ikutan lainnya. 

Melalui dokumen DIKPLHD bisa diakses online dan warga bisa mengetahui berbagai perkembangan informasi lingkungan daerahnya, apakah masuk kategori rawan, cukup rawan atau normal. Semoga daerah dalam menyusun dokumen tersebut bisa menjadi wadah informasi dan komunikasi dalam rangka menjaga kualitas lingkungan. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline