Lihat ke Halaman Asli

bahrul ulum

TERVERIFIKASI

Kompasianer Brebes Community (KBC) - Jawa Tengah

Jangan Bermain di Rel Kereta Api, Apalagi Ngabuburit

Diperbarui: 20 Mei 2018   12:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengarahan Petugas/Doc Maz Hartono

Biasanya warga yang dekat dengan jalur kereta api, saat menjelang waktu ashar, mereka berkumpul dan bermain di sekitar rel kereta api. Padahal ini jelas membahayakan mereka, jika muncul kereta api dari arah barat atau timur atau arah utara dan selatan. 

Dikutip di berita detik.com, bahwa PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 2 Bandung melarang masyarakat bermain atau beraktivitas di jalur kereta api. Jalur kereta merupakan jalur yang dilindungi undang-undang. Ketegasan ini menyusul adanya kejadian empat remaja tewas tersambar kereta di rel perlintasan Jalan Laswi, Kota Bandung.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, jalur kereta api terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.

Jalur kereta api tidak boleh untuk ngabuburit, sesuai dengan Pasal 181 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api: menyeret, menggerakkan, meletakkan, atau memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api, atau menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

Sementara itu ditempat yang lain, seperti di klonengan sekitar flyover menuju prupuk ada jalur kereta api yang sering digunakan anak-anak untuk ngabuburit, padahal sudah jelas itu membahayakan, sehingga petugas dari PT KAI mulai melakukan pembinaan dan pengawasan, jika ini tidak dilakukan, nanti berbahaya bagi siapapun yang menjadikan tempat kereta api sebagai lokasi ngabuburit. 

Ngabuburit di Sekitar Rel KA/Doc Maz Hartono

Bahkan ada aturan bagi pengendara kendaraan bermotor baik itu roda dua dan seterusnya bisa kena pasal undang'undang jika menyerobot saat ada palang pintu sudah ditutup petugas lalu menyerobot. Terlihat pada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada Pasal 296 " Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan Jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Bagi orangtua, memastikan agar saat ngabuburit anaknya jangan di jalur kereta api, apalagi dianggap lokasi pavorit untuk foto selfie. Jelas ini membahayakan. Lebih baik arahkan ngabuburit dengan mengikuti pengajian atau tadarus alquran di musholla atau masjid yang ada dilingkungannya. Selain mendapatkan pahala juga menjadikan anak ini menjadi generasi yang qurani. 

Bagi warga disekitar rel kereta api, untuk mencegah anak-anak bermain di jalur lereta api, apalagi mereka berjalan di rel kereta api, seolah-olah menunjukkan bahwa dengan jalan di area rel kereta api, merasa hebat dan keren. 

Ayo awasi semua gerak gerik anak di lokasi yang membahayakan, walaupun bermain adalah hak setiap anak dan orangtua harus memenuhinya, namun upayakan bermainnya dilokasi yang tidak membahayakan. Utamakan keselamatan anak kita, jangan sampai meninggal dalam keadaan yang mengenaskan apalagi hanya bermain kemudian ketabrak kereta api. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline