Lihat ke Halaman Asli

Dody Solih Setiawan

Guru, fotografer, pengusaha.

Saatnya Pemerintah (Lebih) Memuliakan Wajib Pajak

Diperbarui: 13 September 2020   19:51

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Menunggu antrian di layanan Samsat Drive Thru Jakarta Timur (Dokpri)

Bulan September adalah waktu "ulang tahun" bagi motor saya. Ulang tahun adalah istilah yang sering disebutkan bagi motor/kendaraan jatuh tempo pembayaran pajak tahunannya. Walaupun sudah menjadi kegiatan wajib tahunan, namun tetap saja kadang kita harus cari informasi bagaimana cara pembayaran yang paling efisien. Dan kebetulan pada hari itu, ada teman yang bersamaan akan membayar pajak. 

Kita berdua akan coba membayar lewat aplikasi Jak One dari Bank DKI Jakarta (kebetulan kita berdua belum pernah menggunakan). Setelah cari informasi dan melakukan pembayaran menggunakan aplikasi Jak One, atas saran teman yang lain kita berdua langsung ke gerai e-Samsat di Kecamatan Pasar Minggu. Kita berdua ingin mengambil tanda bukti pajak di sana. 

Syarat dan berkas sudah lengkap semua. Sampai di sana jam 07.30 WIB, tapi antrian sudah penuh, dan menurut yang datang terlebih dahulu, harus ambil antrian dulu. Ambil antriannya jam 05.00 WIB, wow...
Kita berdua kehabisan nomor antrian, dan sebelum kembali pulang, coba tanya dan cari informasi, dimana lagi kita bisa mengambil bukti pajak yang telah kita bayar lewat aplikasi Jak One, akhirnya dapat informasi bahwa di Samsat Kebon nanas dan Kecamatan Pulogadung melayani hal tersebut. 

Karena posisi lebih dekat dengan kantor Samsat Kebon Nanas, langsung saja kita arahkan kendaraan ke Jalan D.I. Panjaitan Kebon Nanas Jakarta Timur (sekalian mau mencoba lihat layanan Samsat Drive Thru juga). 

Sampai di sana jam sembilan lebih sedikit, kembali kita berdua harus berjuang untuk mencari info tempat layanan pajak yang kita butuhkan, cukup lama karena di sana tidak ada yang mengarahkan. Dan kami langsung menuju lantai 2, tempat e-Samsat. 

Layanannya cukup cepat, setelah menyerahkan bukti cetak pembayaran lewat aplikasi jak One, KTP asli dan STNK, tidak sampai 5 menit bukti pajak sudah di tangan.

Dari gambaran cerita di atas, kita sudah bisa menarik kesimpulan bahwa untuk membayar pajak, para wajib pajak masih belum "dimanjakan dan dimudahkan". Padahal pajak yang kita bayar atau setorkan sangat berarti bagi keberlangsungan negara. 

Berdasarkan pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Ada empat fungsi pajak yang antara lain : Fungsi Anggaran, Fungsi Mengatur, Fungsi Stabilitas dan Fungsi Retribusi Pendapatan.  Di Indonesia, pajak merupakan kontributor terbesar pendapatan negara. Pada APBN tahun 2017 misalnya, kontribusi pajak terhadap pemasukan dan belanja negara mencapai 83% atau setara Rp 1.283,6 triliun. (Sumber).

Dari sekilas rincian penjelasan di atas, dapat ditarik kesimpulan pajak merupakan sektor yang penting. Tapi sampai saat ini, walaupun telah banyak perubahan, banyak layanan untuk mempermudah pembayaran pajak, tetap saja masih banyak celah, masih banyak keluhan dari wajib pajak pada saat membayar/menunaikan kewajibannya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline