Lihat ke Halaman Asli

Ishak Pardosi

TERVERIFIKASI

Spesialis nulis biografi, buku, rilis pers, dan media monitoring

Mengenal SIK3MI, Aplikasi Mudah Urus Perizinan Keselamatan Migas

Diperbarui: 22 Januari 2019   21:58

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Infografis: Ditjen Migas, ESDM

Seiring perkembangan teknologi sekaligus mewujudkan transparansi, Ditjen Migas Kementerian ESDM kini memperkenalkan aplikasi online kepada badan usaha yang hendak mengurus perizinan keselamatan migas. Jika sebelumnya dilakukan secara manual yakni dengan mendatangi Kantor Ditjen Migas di Jakarta, kini semuanya cukup dilakukan secara online.

Aplikasi online keselamatan migas tersebut diberi nama SIK3MI (Sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja Migas/dibaca: Sikemi) yang mulai disosialisasikan Ditjen Migas sejak November 2018 lalu. Prinsipnya, pemerintah kini memberikan kepercayaan kepada badan usaha seperti SPBU untuk memastikan keselamatan peralatan dan instalasinya.

Infografis: Ditjen Migas, ESDM

Adapun tugas pemerintah kini hanya sebatas pengawas terhadap badan usaha tanpa lagi terlibat langsung melakukan pemeriksaan terhadap peralatan dan instalasi migas. Selanjutnya, pemerintah akan menerbitkan sertifikat terhadap badan usaha yang telah melalui prosedur dan persyaratan di SIK3MI.

Aplikasi ini tentunya mempermudah dan sekaligus meningkatkan layanan kepada badan usaha terkait faktor keselamatan. Aplikasi ini memiliki sejumlah fitur antara lain berita acara inspeksi, laporan hasil inspeksi, dan keterangan hasil inspeksi atau sertifikat inspeksi.

Dengan SIK3MI, badan usaha kini dapat menghemat waktu dan tenaga. Apalagi, waktu pengurusan SIK3MI juga tergolong singkat, total waktu pengurusannya kurang-lebih 30 hari saja. Hal ini berbeda dengan waktu pengurusan ketika belum menggunakan SIK3MI, yang memakan waktu lebih lama.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline