Lihat ke Halaman Asli

Cahyadi Takariawan

TERVERIFIKASI

Penulis Buku, Konsultan Pernikahan dan Keluarga, Trainer

Ketika Menantu Jatuh Cinta kepada Ibu Mertua

Diperbarui: 31 Juli 2021   07:10

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.considerable.com/

Budi menikah dengan Sinta. Ibu kandung Sinta bernama Dewi, seorang janda berusia 40 tahun. Dewi menjanda setelah ditinggal mati sang suami beberapa tahun lalu. Setelah menikah, Budi dan Sinta tinggal bersama bu Dewi.

Interaksi sehari-hari antara Dewi dan Budi, membuat benih-benih cinta antara mereka berdua. Budi jatuh cinta kepada Dewi, pun demikian pula sebaliknya. Saking cinta buta, Budi berniat menceraikan Sinta agar bisa menikahi Dewi.

Bolehkah Budi menikah dengan Dewi, ibu mertuanya sendiri? Apa hukum dari pernikahan seperti ini?

Larangan Menikahi Mantan Mertua dan Mantan Menantu

Dalam hukum Islam, status mertua adalah mahram mu'abbad atau mahram tetap bagi menantu. Kosekuensinya, seorang laki-laki tidak boleh menikah dengan ibu dari istrinya (ibu mertua). Hal ini tetap berlaku walaupun laki-laki tersebut sudah bercerai dengan anak mertuanya.

Demikian pula, seorang laki-laki tidak boleh menikah dengan perempuan yang pernah dinikahi anak lelakinya. Larangan ini tetap berlaku pada kondisi menantu perempuan tersebut telah berpisah karena kematian suami (anak lelaki kandung dari lelaki tersebut).

Karena status mertua adalah mahram mu'abbad bagi menantu, maka dalam contoh kasus di atas, Budi haram menikah dengan Dewi. Konsekuensi hukum dari status mahram mu'abbad adalah haram menikah selamanya. Hal ini sesuai dengan firman Allah Ta'ala:

"Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu; anak-anakmu yang perempuan; saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan; saudara-saudara ibumu yang perempuan; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki; anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan; ibu-ibumu yang menyusui kamu; saudara perempuan sepersusuan; ibu-ibu istrimu (mertua); anak-anak isterimu yang dalam pemeliharaanmu dari isteri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan isterimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu (menantu); dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS. An Nisa: 23).

Menjelaskan ayat di atas, Syaikh Abdullah Al-Faqih mengatakan, "Seorang lelaki (suami) tidak boleh menikahi ibu dari istrinya meski setelah menceraikan putrinya, atau ditinggal mati putrinya yang menjadi istrinya. Karena ibu mertua statusnya mahram selamanya bagi menantu" (Fatawa Syabakah Islamiyah no. 26819)

Kapan Boleh Menikahi Mertua?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline