Lihat ke Halaman Asli

Apakah PKI Masih Ada di Indonesia? (Sejarah Singkat)

Diperbarui: 10 Juli 2018   09:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan 

Undang-undang dasar merupakan dokumen historis atas dasar mana revolusi dimulai dan yang dapat dipakai sebagai landassan guna penyelesaian revolusi pada tingkat sekarang. Undang-undang Dasar 1945 cukup demokratis dan sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia dan lebih menjamin terlaksananya demokrasi terpimpin.[1] 

Pada masa Presiden Soekarno pasca kemerdekaan, Undang-undang Dasar 1945 tersebut diproyeksikan dapat menstabilkan pemerintahan selama lima tahun ke depan. Sebelum itu, pada tanggal 22 juni 1945 lahir piagam Jakarta, yang ditandatangani oleh Soekarno, Mohammad Hatta, AA. Maramis, Abikusno, Tjokrosujoso, A.K Muzakir, Agus Salim, A Subardjo, Wahid Hasyim, dan Muhammad Yamin, yang berkaitan dengan perubahan, tambahan dan penyempurnaan Undang-undang Dasar 1945 dapat dilaksanakan melalui pasal 37 Undang-undang Dasar 1945, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat, sampai dengan berlakunya pada tahun 1950.

Namun, sampai akhir tahun 1950 proses untuk perubahan, tambahan dan penyempurnaan Undang-undang Dasar 1945 belum mampu dilaksanakan. Pemberlakuan Undang-undang Dasar 1945 sejak 18 agustus 1945 dihentikan oleh Delegasi Republik Indonesia dan Delegasi untuk Permusyawaratan Federal (Bijeenkomst Voor Federal Overleg, BFO) pada tanggal 29 Oktober 1949 di Scheveningen, Belanda. 

Dalam piagam persetujuan yang ditandatangani kedua pihak dinyatakan bahwa mulai saat itu diberlakukan UUD Peralihan bernama Konstitusi RIS.[2] Namun, pada tanggal 14 Agustus 1950 DPR dan Senat RIS menyetujui Rancangan Undang-undang Dasar Sementara NKRI. Sebagai konsekuensi, Konstitusi RIS batal dan mulai saat itu diberlakukan UUDS 1950. UUDS 1950 ini ditetapkan berdasarkan undang undang Nomor 7 tahun 1950 tentang adanya perubahan konstitusi sementara republik indonesia serikat menjadi undang undang dasar sementara republik indonesia.

Perjalanan pemerintah Indonesia dengan berlandaskan Undang-undang Dasar sementara tahun 1950, menemui titik akhir menjelang pertengahan tahun 1959. Sebab setelah pemberlakuan UUDS 1950 selama lima tahun, dirasakan perlunya suatu konstitusi yang tetap, yang dibuat oleh pembuat konstitusi (Konstituante). Namun dalam sidang-sidang yang dilakukan gagal dalam menghasilkan naskah konstitusi yang didukung oleh 2/3 suara. Sehingga berdasarkan beberapa konsiderans fakta-fakta tersebut, pemerintah, dalam hal ini presiden, mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 juli 1959 tentang pemberlakuan kembali UUD 1945.

Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka kehidupan berbangsa dan bernegara diatur berdasarkan UUD 1945. UUD 1945 kembali dilaksanakan dengan langkah menuju suatu bentuk pemerintahan yang diamanatkan Demokrasi Terpimpin. Demokrasi terpimpin dalam UUD 1945 merupakan pemerintahan rakyat yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan. Akan tetapi dalam pelaksanaannya pengertian terpimpin dalam demokrasi ditafsirkan sebagai terpimpin oleh presiden.[3]

Untuk melaksanakan demokrasi terpimpin, selanjutnya, telah disepakati prinsip-prinsip pelaksanaan sebagai berikut; (i) Untuk menyehatkan sistem kepartaian, maka harus diadakan penyederhanaan partai-partai yang akan diatur dengan undang-undang kepartaian dan dengan jalan perubahan/penyempurnaan undang-undang pemilihan umum (Undang-undang nomor 7 tahun 1953), tidak dilakukan pembubaran partai-partai. (ii), di dalam DPR akan dibentuk dengan jalan pemilihan umum yang akan datang, akan duduk pula wakil-wakil dari golongan fungsional dalam masyarakat (utusan-utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan) di samping wakil-wakil dan partai-partai. (iii). 

Presiden/panglima tertingi mengangkat anggota-anggota DPR dan angkatan bersenjata (AD, AL, AU, dan Kepolisian). Pengangkatan dan jumlah wakil yang akan diangkat diatur dalam UU, dan jumlah seluruhnya ditetapkan 35 orang. Sehubungan dengan pengangkatan tersebut, maka anggota angkatan bersenjata tidak lagi menggunakan hak pilih aktif dan hak pilih pasif.[4]

Dalam ruang lingkup kehidupan partai, yang terjadi pada masa demokrasi terpimpin, Pada masa diberlakukannya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, sistem kepartaian di Indonesia diberlakukan kebijakan dengan prinsip menyederhanakan partai dengan Perpres Nomor 7 Tahun 1959 dan Perpres Nomor 13 Tahun 1960, yang mengatur tentang pengakuan, pengawasan dan pembubaran partai-partai. Kemudian pada tanggal 14 April 1961 diumumkan hanya 10 partai yang mendapat pengakuan dari pemerintah, antara lain adalah sebagai berikut: PNI, NU, PKI, PSII, PARKINDO, Partai Katholik, PARTAI MURBA dan PARTINDO.

Salah satu alasan mendasar mengapa penyederhanaan partai itu dilakukan, adalah untuk meredam konflik serta persaingan ideology dalam tubuh pemerintahan. Tercatat bahwa sebelum penderhanaan partai itu dilakukan, terdapat 29 partai lengkap dengan ideology yang partai-partai itu usung. Kemudian, Perhelatan pertarungan partai-partai tersebut terimplemetasi pada tahun 1955, sekaligus menandai untuk pertama kali pemilu dilaksanakan di Indonesia. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline