Lihat ke Halaman Asli

Opa Jappy

Orang Rote yang Bertutur Melalui Tulisan

Omnibus Law, Niat Baik Pemerintah

Diperbarui: 23 Februari 2020   06:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Jawa Pos

Kutipan: Tentang Pekerja

Umumnya, jika seseorang bekerja maka minimal ia mendapat upah dari hasil pekerjaannya, di samping kepuasan batin; upah dari hasil kerja tersebut sangat bervariasi, dan kadang di bawah standar kebutuhan minimal atau mencukupi (biaya-biaya) kebutuhan hidup dan kehidupan sehari-hari.

Tapi, sikon 'tidak mencukupi' itu tetap saja diterima karena (i) tidak ada pekerjaan lainnya, (ii) sang pekerja terjerumus ke dalam tata perjanjian kerja (misalnya, kontrak) yang merugikan dirinya, (iii) kerja paksa atau perbudakan, (iv) bekerja untuk membayar hutang, (v) tuntutan kebutuhan lainnya, sehingga pekerja terpaksa berkerja walau dengan upah kecil.

Sikon pekerja dan upah yang di dapat, serta tekanan-tekanan yang terjadi pada waktu pekerja bekerja itulah, bisa disebut, yang melatarbelakangi adanya sejumlah Peraturan dan Undang-undang, sehingga terjadi keseimbangan antara sikon kerja, hasil pekerjaan, dan upah yang didapat.

Selain itu, tujuannya adalah seseorang yang bekerja bukan sekedar untuk bertahan hidup atau cukup makan dan minum, melainkan bisa mencapai kelayakan hidup dan kehidupan sebagai manusia yang seutuhnya. Itu idealnya.

Sumber: Opa Jappy

=====

Srengseng Sawah, Jakarta Selatan | Omnibus Law, kata baru dalam Bahasa Indonesia? Tidak juga. Mereka yang belajar Hukum dan Ilmu Hukum sudah bersahabat dengan kata tersebut; tapi kalangan di luar itu, memang terasa asing. Atau, mungkin baru mendengarnya ketika Desember 2019 yang lalu, Presiden Jokowi menyinggung pada salah satu pidatonya. Kemudian, dikuti dengan usulan-usulan dari Pemerintah ke DPR untuk membahas undang-undang yang akan Omnibus Law.

Tentang Omnibus Law

Omnibus Law, dari Latin: Lex Omnibus atau hukum untuk semua, bisa juga semua hal yang berhubungan dengan Hukum atau Undang-undang yang telah ada sebelumnya. 

Sehingga jika Parlemen (karena usulan Pemerintah) melakukan bahasan dalam frame Omnibus Law  maka yang terjadi adalah pembahasan yang holistik atau menyeluruh tentang satu (hanya satu) Undang-undang; bahkan nantinya hasilnya, undang-undang tesebut, merupakan satu-satu rujukan pada bidangnya atau hal-hal yang diatur.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline