Lihat ke Halaman Asli

Andi Noer Hidayatullah

Pemerhati Kebijakan Pemerintah

UU Cipta Kerja dan Upaya Pemulihan Ekonomi Nasional

Diperbarui: 25 November 2020   01:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

UU Cipta Kerja merupakan upaya penyederhanaan regulasi untuk menciptakan lapangan kerja dengan membuka kesempatan seluas-luasnya bagi investor untuk masuk ke Indonesia. Implementasi UU ini diharapkan akan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional pada tahun 2021. Aturan turunan harus segera diselesaikan demi mengurangi dampak negatif dari Covid-19 seperti Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

UU Cipta Kerja diharapkan dapat memperbaiki iklim bisnis dan investasi serta memulihkan operasional perusahaan, UMKM, dan koperasi yang sempat tersendat semenjak pandemi Covid-19 masuk Indonesia. Akibatnya, banyak perusahaan yang melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan/atau merumahkan karyawannya. Di sisi lain, UMKM juga banyak yang terpaksa menghentikan usahanya karena kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hampir di seluruh Indonesia.

Namun demikian, tingkat pemulihan ekonomi dari dampak Covid-19 di Indonesia saat ini sudah jauh membaik dibandingkan pemulihan ekonomi secara global. Pemulihan ekonomi di beberapa negara dilakukan dengan kembali membuka aktivitas perekonomiannya. Saat ini, Indonesia juga telah menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Hasilnya terlihat dari pertumbuhan ekonomi di kuartal III/2020, yang meskipun masih minus tapi mulai lebih baik dibanding kuartal sebelumnya.

Dalam jangka pendek, pemerintah harus fokus memitigasi dampak Covid-19, khususnya terkait dampak terhadap tenaga kerja, perlindungan sosial, dan menjaga daya beli masyarakat.

Untuk menjaga tenaga kerja agar tidak ada lagi fenomena PHK maka pemerintah harus terus memacu agar operasional perusahaan dapat ditingkatkan. Pemerintah juga harus tetap berkomitmen untuk memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat dengan tetap menyalurkan berbagai bantuan sosial agar masyarakat yang tidak dapat bekerja secara normal tetap bisa mendapatkan penghidupan yang layak. Hal ini juga akan bisa menjaga daya beli masyarakat.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline