Lihat ke Halaman Asli

Nurul Rahmawati

Blogger bukanbocahbiasa.com | IG @bundasidqi | Twitter @nurulrahma

Omnibus Law, Solusi Morat-maritnya Ekonomi Pasca Corona

Diperbarui: 16 Juni 2020   19:07

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dokpri

Omnibus Law, Solusi Morat-Maritnya Ekonomi Pasca Corona 

Wah, corona ini bener-bener deh. Segalanya jadi ambyaaarrr, amburadul, acakadut, morat-marit, berantakan ga karuan. Apalagi sektor ekonomi dan finansial. Semua pasti terdampak. Mau itu pengusaha yang punya pabrik segede alaihim gambreng, ataupun juragan warung atau toko kelontong, SEMUA kena imbas. Apalagi level pekerja atau buruh. Nggak di-PHK aja udah Alhamdulillah banget. Karena ya gini ini, kondisinya bener-bener tidak stabil.

Kalau bicara soal ekonomi bangsa ini, mungkin ada beberapa hal yang bisa jadi 'solusi'. Yang tebersit di benak saya adalah tentang OMNIBUS LAW. Yap, beberapa waktu terakhir, terminologi omnibus law ini lumayan sering seliweran di kancah digital maupun offline. Intinya, memicu perdebatan dan kontroversi. Yang paling sering dibahas tentu saja omnibus law di sektor ketenagakerjaan alias UU Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka).

Sebelumnya, kita pahami sejenak mengenai apa dan bagaimana Omnibus Law.

Omnibus berasal dari Bahasa Latin Omnis, yang artinya: banyak. Jadi, Omnibus Law ini bersifat banyak/lintas sektor sehingga beberapa orang mengidentikkan sebagai UU Sapujagat.

Apakah Omnibus Law ini barang baru? Oh, tidak! Di Amerika Serikat, justru Omnibus Law ini sering dipakai sebagai UU lintas sektor. Di negara kita, pemerintah menyasar tiga hal spesifik, yaitu: UU perpajakan, Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM.

***

Berita soal kerabat atau tetangga yang dirumahkan/di-PHK sepertinya makin sering kita dengar. Data dari KADIN menyebutkan, ada lebih dari 6 juta orang yang kehilangan pekerjaan dari sektor formal. Gelombang PHK ini sangat besar, sehingga skenario keuangan sangat berat bila ditinjau dari Kemenkeu.

Seperti yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kehadiran omnibus law bisa meredam gejolak ekonomi global sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen.

"Akhir kuartal 2019 lalu, pertumbuhan konsumsi kita sedikit di bawah 5 persen dengan pertumbuhan investasi hanya tumbuh 4,06 persen (Pembentukan Modal Tetap Bruto/PMTB).Padahal kami sebagai Menteri Keuangan sebelumnya sempat mengharapkan pertumbuhan investasi itu bisa mencapai 6 persen," kata Sri Mulyani (17/2/2020).

Yang jelas, masyarakat butuh melanjutkan roda kehidupan. Kondisi finansial dan ekonomi yang sehat jadi syarat mutlak. Butuh semangat untuk Cipta Lapangan Kerja serta Recovery atau pemulihan dari wabah corona.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline