Mohon tunggu...
Nurul Rahmawati
Nurul Rahmawati Mohon Tunggu... Administrasi - Blogger bukanbocahbiasa.com | IG @bundasidqi | Twitter @nurulrahma

Halo! Saya Ibu dengan anak remaja, sering menulis tentang parenting for teens. Selain itu, sebagai Google Local Guides, saya juga kerap mengulas aneka destinasi dan kuliner maknyus! Utamanya di Surabaya, Jawa Timur. Yuk, main ke blog pribadi saya di www.bukanbocahbiasa.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Omnibus Law, Solusi Morat-maritnya Ekonomi Pasca Corona

16 Juni 2020   19:03 Diperbarui: 16 Juni 2020   19:07 137
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Omnibus Law, Solusi Morat-Maritnya Ekonomi Pasca Corona 

Wah, corona ini bener-bener deh. Segalanya jadi ambyaaarrr, amburadul, acakadut, morat-marit, berantakan ga karuan. Apalagi sektor ekonomi dan finansial. Semua pasti terdampak. Mau itu pengusaha yang punya pabrik segede alaihim gambreng, ataupun juragan warung atau toko kelontong, SEMUA kena imbas. Apalagi level pekerja atau buruh. Nggak di-PHK aja udah Alhamdulillah banget. Karena ya gini ini, kondisinya bener-bener tidak stabil.

Kalau bicara soal ekonomi bangsa ini, mungkin ada beberapa hal yang bisa jadi 'solusi'. Yang tebersit di benak saya adalah tentang OMNIBUS LAW. Yap, beberapa waktu terakhir, terminologi omnibus law ini lumayan sering seliweran di kancah digital maupun offline. Intinya, memicu perdebatan dan kontroversi. Yang paling sering dibahas tentu saja omnibus law di sektor ketenagakerjaan alias UU Cipta Lapangan Kerja (UU Cilaka).

Sebelumnya, kita pahami sejenak mengenai apa dan bagaimana Omnibus Law.

Omnibus berasal dari Bahasa Latin Omnis, yang artinya: banyak. Jadi, Omnibus Law ini bersifat banyak/lintas sektor sehingga beberapa orang mengidentikkan sebagai UU Sapujagat.

Apakah Omnibus Law ini barang baru? Oh, tidak! Di Amerika Serikat, justru Omnibus Law ini sering dipakai sebagai UU lintas sektor. Di negara kita, pemerintah menyasar tiga hal spesifik, yaitu: UU perpajakan, Cipta Lapangan Kerja dan Pemberdayaan UMKM.

***

Berita soal kerabat atau tetangga yang dirumahkan/di-PHK sepertinya makin sering kita dengar. Data dari KADIN menyebutkan, ada lebih dari 6 juta orang yang kehilangan pekerjaan dari sektor formal. Gelombang PHK ini sangat besar, sehingga skenario keuangan sangat berat bila ditinjau dari Kemenkeu.

Seperti yang dikatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani, kehadiran omnibus law bisa meredam gejolak ekonomi global sekaligus mendongkrak pertumbuhan ekonomi hingga 6 persen.

"Akhir kuartal 2019 lalu, pertumbuhan konsumsi kita sedikit di bawah 5 persen dengan pertumbuhan investasi hanya tumbuh 4,06 persen (Pembentukan Modal Tetap Bruto/PMTB).Padahal kami sebagai Menteri Keuangan sebelumnya sempat mengharapkan pertumbuhan investasi itu bisa mencapai 6 persen," kata Sri Mulyani (17/2/2020).

Yang jelas, masyarakat butuh melanjutkan roda kehidupan. Kondisi finansial dan ekonomi yang sehat jadi syarat mutlak. Butuh semangat untuk Cipta Lapangan Kerja serta Recovery atau pemulihan dari wabah corona.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun