Lihat ke Halaman Asli

Perkembangan yang Dihentikan

Diperbarui: 26 Januari 2018   19:28

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Korupsi merupakan sesuatu perbuatan yang sangat tercela, bagaimana tidak perbuatan itu dapat merugikan masyarakat khususnya Indonesia. Topik ini sangat menarik jika saya uraikan menurut pemahaman saya, korupsi tidak ada akhirnya jika dibahas. 

Hilang satu muncul satu, kata tersebut yang pantas disematkan buat koruptor yang ada dibumi ini. Kalian pasti mengetahui bahwa Indonesia pernah dijajah oleh Belanda yang dibawa oleh sebuah serikat dagang yaitu VOC (Vereemigde Oost Indische Compagnie),yang di bentuk pada tahun 1602 yang bertujuan untuk menghindarkan persaingan antar Belanda secara intern dan untuk menghadapi persaingan Belanda dengan bangsa lain terutama Spanyol dan Portugis. 

Pada saat itu juga, Indonesia merasakan penderitaan yang sangat mendalam. Setelah lebih kurang 200 tahun VOC berkuasa di Nusantara, mengalami kebangkrutan yang mengakibatkan serikat dagang tersebut harus dibubarkan. Penyebab utamanya adalah korupsi. 

Pada saat itu Gurbernur Van Hoorn telah menumpuk harta sampai 10 juta gulden ketika kembali ke Belanda pada tahun 1709, sementara gaji Jendral tersebut hanya 700 golden perbulan. Perbuatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh Jendral Van Hoorn melainkan beberapa karyawan serta pengurus yang telah mengabdi di VOC.

Sepenggal cerita di atas merupakan asal muncul korupsi di Indonesia. Dari cerita tersebut juga telah Indonesia bukan pelopor korupsi. Tetapi mengapa korupsi di Indonesia sangat berkembang pesat? Apa yang terjadi dengan Indonesia? Padahal Indonesia telah membentuk KPK (Komisi Pemberantas Korupsi) yaitu sebuah tim yang handal untuk memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya. 

Apa yang kurang dari tim tersebut?. Menurut saya, KPK sudah sangat handal dalam melakukan tugasnya. Apa perlu pemerintah untuk melakukan revisi terhadap UU yang mengatur tentang hukuman untuk tindak pidana korupsi? 

Saya rasa tidak perlu, hal ini hanya membuat APBN terbuang sia-sia. Alasan saya mengatakan ini, dikarenakan sudah beberapa kali dilakukan revisi, tetapi tidak ada dampak yang kelihatan, seperti berkurangnya koruptor di Indonesia.

Etika bangsa Indonesia telah rusak karena kehausan para pejabat akan harta sehingga mereka menghalalkan segala cara untuk mendapatkan uaang tanpa memikirkan nasib mereka dan nasib Indonesia ke depannya. Mereka hanya memikirkan bagaimana mendapatkan banyak uang agar bisa berpoya-poya serta untuk menimbun harta untuk hari tuanya. 

Mengapa kalian melakukan hal sekotor itu? Apa kurang cukup negara yang diberikan kepada kalian? Untuk membalas kebaikan kalian karena telah berusaha untuk Indonesia agar maju. Kalian sungguh kejam wahai para koruptor, kalian sungguh keji terhadap Indonesia yang telah baik kepada kalian. 

Apa bisa dibayangkan bagaimana perasaan masyarakat Indonesia yang telah percaya terhadap kalian? Tapi kalian malah menghancurkan kepercayaan itu dengan sekejab mata. Pengkhianatan yang telah kalian lakukan terhadap masyarakat tidak mudah terobat dengan kalian dipenjara. Kalian berpidato akan mensejahterakan kehidupan masyarakat Indonesia. 

Tetapi apa buktinya? Malah membuat masyarakat susah, bahkan sekarang indonesia sedang berada di dalam keadaan darurat terhadap korupsi.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline