Lihat ke Halaman Asli

NURIL BADIATUL UMAH

Jadilah diri sendiri

Nilai, Moral, dan Hukum

Diperbarui: 1 Desember 2021   08:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama kelompok:

  • Mega Elvi Yuniasari               (2086206021)
  • Putri Nur Hidayah                  (2086206025)
  • Nuril Badiatul Umah              (2086206033)
  • M. Afifuddin Muqtafa             (2086206052)
  • Atik Adina Kholisoh                (2086206069)

Matkul : Interaksi Sosial dan Budaya

Kelas   : A5 PGSD UNU Blitar

Nilai, Moral dan Hukum 

 

1. Hakikat Nilai, Moral dan Hukum

      Hakikat adalah sesutau yang harus ada pada sesuatu jika tidak ada maka tidak akan terwujud. Nilai, moral dan hukum merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan. Masalah yang sering muncul di Indonesia yang berkaitan dengan nilai, moral dan hukum mengenai kejujuran, keadilan, dan lain-lain sehingga diperlukan adanya pendidikan moral, nilai dan hukum. Pendidikan nilai mengarahkan kepada pembentukan moral seseorang yang sesuai dengan norma kebenaran yang berlaku.

     Dalam kehidupan sehari-hari masyarkat selalu berkaitan dengan nilai. Nilai (dalam Huda : 2016) adalah sesuatu yang berharga, bermutu, berkualitas, dan berguna bagi manusia. Sesuatu itu bernilai jika sesuatu itu berharga atau berguna bagi kehidupan manusia. Bagi kehidupan manusia di masyarakat dan negara nilai dijadikan sebagai landasan, alasan atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak. Nilai berkaitan dengan cita-cita, harapan, keyakinan, dan hal-hal lain yang bersifat batiniah.

     Kata moral berasal dari bahasa Yunani sama dengan ethos yang berarti etika. Moral (dalam Huda : 2016) adalah perbuatan atau tingkah laku serta ucapan seseorang dalam berinteraksi dengan manusia. Seseorang yang melakukan sesuatu  itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku di masyarakat tersebut dan dapat diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, begitu juga sebaliknya. Jadi moral adalah tata aturan norma-norma yang bersifat abstrak yang mengatur kehidupan manusia untuk melakukan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali yang mengatur manusia untuk menjadi manusia yang baik. Jenis moral yang diguanakn untuk menentukan baik dan buruknya perilaku manusia ada dua yakni moral deskriptif dan moral normatif.

       Hukum di dalam masyarakat sebagai tuntunan, serta mengingatkan kita bahwa di dalam masyarakat pasti ada aturan. Hukum (dalam Huda : 2016)  adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih. Sehingga hukum dapat diartikan sebagai himpunan peraturan-peraturan atau perintah-perintah dan larangan-larangan yang mengurusi tata tertib suatu masyarakat dan harus ditaati oleh masyrakat tersebut. Dengan kata lain, bahwa hukum berisi perintah-perintah dan larangan-larangan serta sanksi yang tegas bagi mereka yang melanggar peraturan-peraturan tersebut.

2. Fungsi Nilai, Moral dan Hukum

Fungsi Nilai

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline