Lihat ke Halaman Asli

Nur Hamidah

Mahasiswa

Kebijakan Pemerintah dalam Memberlakukan PPKM Darurat dan PPKM Level Empat

Diperbarui: 31 Juli 2021   19:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kasus Covid-19 di Indonesia sedang mengalamai tren peningkatan. Berdasarkan laman covid19.go.id, hingga Rabu (28/7/2021), ada penambahan 47.791 kasus baru dan juga dilaporkan 43.856 orang sembuh serta 1.824 orang lainnya dinyatakan meninggal dalam 24 jam jam terakhir. Kasus Covid-19 telah menyebar di 34 provinsi. Menurut data Satuan Petugas Penangan Covid-19, Rabu (28/7/2021), penambahan kasus tertinggi ada di Jawa Barat sebanyak 8.366 kasus. Penambahan tertinggi kedua di Jawa Timur dengan 6.422 kasus dan disusul DKI Jakarta dengan 5.525 kasus. Penambahan kasus tersebut menunjukkan bahwa kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia cukup memprihatinkan.

Naiknya kasus positif Covid-19 di Indonesia disebabkan oleh banyak faktor. Menurut pakar epidemiologi Universitas Diponegoro (Undip), Prof. Suharyo Hadisaputro, menjelaskan ada tiga faktor utama melonjaknya kasus positif Covid-19 mengalami lonjakan. Faktor pertama adalah masyarakat tidak sepenuhnya menjalankan protokol kesehatan (prokes) dengan tepat. Kemudian, varian delta yang penyebarannya lebih masif dibandingkan  varian lainnya. Faktor yang ketiga adalah vaksinisasi yang masih minim di Indonesia.

Dalam menekan penyebaran kasus Covid-19 di Indonesia, pemerintah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat. Pada Kamis (1/7/2021), di Istana Kepresidenan Jakarta, Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM darurat. “Setelah mendapatkan banyak masukan dari para menteri, para ahli kesehatan, dan juga para kepala daerah, saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM darurat sejak tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali,” kata Jokowi dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden. 

Kebijakan yang diberlakukan selama PPKM darurat  disampaikan oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam konferensi pers melaui saluran YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis, 1 Juli 2021. Luhut memaparkan beberapa kebijakan diantaranya perkantoran yang bergerak di sektor non esensial 100% bekerja di rumah, sektor esensial 50% bekerja di kantor, dan untuk sektor kritikal 100% bekerja di kantor. Selain itu, supermarket, pasar tradisional dan swalayan yang menjual kebutuhan primer kapasitas pengunjung 50% dan beroperasi hingga pukul 20.00 sedangkan toko obat dan apotek buka 24 jam. 

Adapun kegiatan yang ditutup sementara yaitu kegiatan di pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan. Dari kebijakan ini sontak membuat sebagian elemen masyarakat resah karena tempat usaha atau pekerjaan yang merupakan sumber penghasilan utamanya harus ditutup sementara lantaran tidak diperbolehkan beroperasi saat pemberlakuan PPKM darurat. Selain itu, para pelaku UMKM pun mengalami penurunan penghasilan akibat dari kebijakan ini.

Setelah masa PPKM darurat berakhir. Pemerintah menerapkan kebijakan baru, dari PPKM darurat menjadi PPKM level empat di wilayah Pulau Jawa dan Bali. Kebijakan ini diberlakukan selama delapan hari, yaitu sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, pada Minggu (25/7/2021), Presiden Joko Widodo mengumumkan PPKM level empat. Hal tersebut terlihat bahwa pemerintah terus berupaya keras dalam menangani Covid-19.

Kebijakan yang diberlakukan dalam PPKM level empat hampir sama dengan kebijakan PPKM darurat. Namun, ada beberapa perbedaan antara kebijakan PPKM darurat dengan PPKM level empat. Salah satunya kebijakan di tempat makan dan restoran, pada PPKM darurat hanya diperbolehkan delivery/take away sedangkan pada PPKM level empat diperbolehkan makan di tempat dengan dibatasi waktu. Pada pemberlakuan PPKM level empat, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.

Penting untuk menyusun kebijakan yang tepat untuk menangani Covid-19. Melakukan protokol kesehatan yaitu mencuci tangan, memakai masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta memakan makanan yang bergizi menjadi keharusan. Semua elemen masyarakat berharap langkah pemerintah dalam melakukan penanganan bisa efektif sehingga mampu meringankan penderitaan masyarakat. Semoga situasi di Indonesia bisa segera pulih dari Covid-19 dan masyarakat bisa menjalankan aktivitasnya dengan normal.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline