Lihat ke Halaman Asli

Pemerintah Kabupaten Jember Melaksanakan Kegiatan Bimbingan Teknis Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa T/A 2024

Diperbarui: 4 Desember 2023   01:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemaparan Materi oleh Narasumber/dokpri

Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Jember, Bapak Anang Dwi Resdianto secara resmi membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Persiapan Pengadaan Barang/Jasa Tahun Anggaran 2024 di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Jember pada Selasa, 21 November 2023 di Aula PB Sudirman, Kantor Pemerintahan Kabupaten Jember.

“Selama kegiatan bimbingan teknis ini berlangsung, besar harapan saya teman-teman sekalian akan memperoleh benefit berbagai informasi yang bermanfaat guna peningkatan kinerja dalam proses pengadaan barang/jasa di tahun 2024 mendatang,” ucapnya.

Pemerintah Kabupaten Jember mengembangkan kerangka kerja untuk Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) tahun Anggaran 2024. Dalam upaya ini, beberapa aspek penting yang disampaikan narasumber yang penting untuk diperhatikan dalam bimtek ini adalah berkaitan dengan Persiapan Pengadaan Barang dan Jasa yang berkaitan dengan proses pengadaan barang dan jasa yang diperlukan untuk kegiatan dan program yang akan dilakukan dalam tahun Anggaran 2024 mendatang. Rentetan materi yang disampaikan narasumber  berkaitan dengan:

1. Pelaksanaan PBJ 2024

  • Monitoring Pelaksanaan 2023

Melakukan Review Prosentase terhadap Pembelanjaan untuk mendukung P3DN PPK wajib melakukan pelaporan dan penilaian penyedia melalui Vendor Management System (VMS) dengan memperhatikan Perlem 4/2021.

  • SiRUP

Melaksanakan Pengumuman RUP dimulai sejak RKA dilaksanakan dengan Legislatif (Sistem Tarik Data dari SIPD). Validasi metode Pemilihan Penyedia melalui isian Daftar Simak Pengadaan 2024 Percepatan Pengajuan tender untuk Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya serta seleksi untuk Jasa Konsultansi, namum kontrak kerja ditandatangani apabila DPA telah disahkan.

  • Katalog Lokal

Setiap Kepala PD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember wajib memprioritaskan pelaksanaan belanja daerah melalui Katalog Lokal untuk belanja makan minum, ATK dan produk belanja lainnya dengan memperhatikan ketersediaan produk.

  • LPSE

Pengadaan Langsung wajib dilaksanakan melalui metode transaksional melalui LPSE Kabupaten Jember

2. Optimalisasi PBJ

  • SiRUP

Verifikasi metode pengadaan Melalui UKPBJ dan diumumkan pada portal SiRUP Pengajuan tender untuk Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi dan Jasa Lainnya serta seleksi untuk Jasa Konsultansi, namum kontrak kerja ditandatangani apabila DPA telah disahkan

  • Katalog Lokal

Setiap Kepala OPD, kepala Unit Kerja dan Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jember berkewajiban melaksanakan belanja daerah melalui Katalog Lokal dan Toko Daring Jatim Bejo untuk belanja makan minum, ATK dan produk belanja lainnya dengan memperhatikan ketersediaan produk

  • LPSE
Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline