Lihat ke Halaman Asli

UMKM Mendorong Perekonomian Indonesia

Diperbarui: 13 Juni 2021   20:47

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Saat ini dikalangan masyarakat pedesaan banyak peminat untuk mendirikan Usaha kecil-kecilan. tak kalah saing seperti di kota-kota. Namun sebagai pendiri usaha tentunya kita harus mempunyai izin usaha atau sering disebut IUMK.

IUMK adalah tanda legalitas pelaku usaha dalam bentuk izin usaha mikro.

Syarat pengajuan IUMK  yaitu:

1.Surat pengantar dari RT/RW terkait lokasi

2.Fotokopi KTP dan KK

3.Pas foto berwarna 2 lembar

4.Formulir IUMK yang telah diisi sebelumnya

Apa saja keuntungan kita mempunyai izin usaha?

1.Dengan memiliki izin usaha kita dapat menjalankan usaha secara aman.

2.Dapat memudahkan dalam mengembangkan usaha.

3.Memudahkan dalam melakukan peminjaman dana pada pihak bank.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline