Lihat ke Halaman Asli

Perspektif Penanaman Modal dalam Ekonomi

Diperbarui: 12 Oktober 2018   01:37

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Artinya : "Dari Abu Hurairah secara marfu'. Ia berkata: sesungguhnya Allah berfirman : " Aku adalah pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama salah satu dari keduanya tidak berkhianat kepada mitranya. Apabila ia telah berkhianat, maka aku (Allah) keluar dari keduanya" (HR. Abu Daud).

Dari Hadist diatas dapat dilihat bahwa arti dari kutipan hadist diatas disesutkan bahwa " Allah menjadi pihak ketiga dari dua orang yang bersekutu, selama salah satu dari keduanya tidak berkhianat dalam mitranya" dalam hal ini yang dimaksud bersekutu adalah bersekutu dalam hal konteks perekonomian  dan juga  lebih ditekankan pada penanaman modal didalam melakukan kegiatan usahanya diantara kedua belah pihak tersebut.

Perlu diketahui bahwasannya Allah disini menjadi pihak ketiga diantara kedua belah pihak yang diantara kedua belah pihak yang memiliki modal dan kegiatan usahanya, akan tetapi didalam kutipan hadist diatas tertulis bahwasannya Allah tidak akan menjadi pihak ketiga diantara kedua belah pihak, apabila diantara keduanya  terdapat salah satu  yang berkhianat, perlu diketahui bahwa berkhianat dalam kutipan hadist disini diartikan dengan sebuah kecurangan ataupun terdapat unsur penipuan didalam kesepakatan modal yang telah dibuat atau disetujui oleh kedua belah pihak tersebut. 

Selanjutnya yaitu lanjutan dari kutipan hadist yang berbunyi " Apabila ia telah berkhianat, maka aku ( Allah ) keluar dari keduanya, dari pengertian hadist tersebut sudah jelas bahwasannya allah tidak akan menjadi pihak ketiga di antara orang- orang yang berkhianat, karena di antar orang- orang yang berkhianat tersebut terdapat orang yang merugi, karena pada dasarnya dalam suatu usaha atau dalam proses penanaman modal bersama seharusnya juga memperhatikan asas keadilan dari kedua belah pihak. 

Selain itu juga disiratkan dari hadist modal tersebut, bahwa kedua belah pihak yang bekerja sama dalam menanamkan modal untuk memproduktifkan hasil dari sebuah usaha yang dirintisnya bersama seharusnya saling menguntungkan diantara kedua belah pihak tersebut, terlebih lagi dari kegiatan perekonomian dari kerjasama modal tersebut dapat mendatangkan kemaslahatan bagi masyarakat sekitarnya. (Ika Yunia, 2014)

Dalam masalah jual beli atau berbisnis maka istilah modal sudah tidak asing lagi, bahkan modal di jadikan sebagai sudut pandang dalam kegiatan ekonomi islam. 

Menurut pengertian ekonomi modal merupakan suatu barang atau hasil produksi yang digunakan untuk menghasilkan produk yang lebih lanjut., Misalnya, ada seorang nelayan yang membuat jala untuk mencari ikan , Nah , disini sudah jelas bahwasannya dalam hal ini jala merupakan barang modal , karena jala merupakan hasil produksi yang digunakan untuk menghasilkan produk lain yaitu berupa ikan . Adapun  menurut M.A. Mannan berpendapat, bahwa modal adalah sarana produksi yang menghasilkan, bukan sebagai faktor produksi pokok, melainkan sebagai sarana untuk mengadakan tanah dan tenaga kerja. 

jadi semua benda yang dapat menghasilkan pendapatan selain tanah juga harus dianggap sebagai modal termasuk barang- barang pemilik umum. Jadi menurut saya, modal merupakan sejumlah kekayaan yang bisa saja berupa assets ataupun intangible assets, yang bisa di gunakan untuk menghasilkan suatu kekayaan atau bisa juga di jadikan bahan dalam proses berbisnis, modal dalam perspektif islam hendaknya di gunakan untuk kegiatan produksi yang dianjurkan oleh syariat yang bebas dari unsur riba.

Islam juga mengatur untuk menjaga hak produsen dan juga hak si pemilik modal agar mencapai suatu kebaikan dalam suatu kegiatan produksi yang pada akhirnya akan berimplikasi pada adanya suatu maslahah dalam kerjasama yang dilakukan. sesungguhnya manusia juga memiliki peran penting dalam proses pengelolaan modal ini, karena manusia seharusnya tidak hanya mengelola modalnya untuk kepentingan duniawi melainkan juga mengelola modal akhirat, jadi seimbang antara harta dunia dan akhirat.

Perlu diketahui bahwasannya yang dimaksud dengan modal akhirat disini adalah modal yang dikelola dengan baik sehingga dapat memberikan manfaat bagi manusia dan alam sekitarnya. Dalam ekonomi islam pengelolaan modal diatur dengan sedemikian rupa dengan seadil- adilnya, tujuannya hanya untuk melindungi kepentingan orang miskin dan orang yang kekuranga dengan aturan, bahwa modal tidak dibenarkan menumpuk hanya segelintir orang kaya semata ( QS Al- Hasyr [59] : 7).

Rasulullah juga melarang kepada kita untuk bersikap iri kepada orang lain kecuali dalam dua hal, yaitu orang yang harta (modal)nya di pergunakan dalam kebaikan dan kebenaran dan orang yang mengamalkan dan mengajarkan ilmunya. Dari penjelasan Al- Qur.an dan Hadist tersebut dapat disimpulkan bahwasannya bentuk suatu keadilan yang telah diajarkan islam dalam persoalan modal ini dengan cara mensyariatkan zakat, dan akad mudharabah serta musyarakah.(Rozalinda,2015)  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline