Dalam pengelolaan modal atau dalam konteks ekonomi islam akad mudharabah sangat berperan penting atau sangat dibutuhkan karena disitu terdapat suatu akad dari kedua belah pihak tersebut, perlu diketahui bahwasannya pengertian akad mudharabah itu sendiri yaitu suatu bentuk kontrak (perjanjian) antara pemilik modal (rab al-mal) dan pengguna dana (mudharib) untuk digunakan sebagai aktivitas produktif dimana nnti sebuah keuntungan dibagi dua antara si pemilik modal dengan pengelola modal.
Jadi Mudharabah adalah suatu kerjasama dalam usaha antara kedua belah pihak dengan ketentuan bagi hasil atas keuntungan usaha dan bagi rugi jika ada kerugian usaha.Misalnya, Pak Dani ingin membuka usaha toko baju , karena dia tidak memiliki modal untuk mendirikan usaha tersebut maka pak dani tersebut pergi ke BPRS( Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) untuk meminta bantuan pendanaan sebesar 45.000.000, dengan persetujuan bagi hasinya yaitu 60% untuk BPRS nya dan yang 40% untuk pak dani. Â Dalam mudharabah juga terdapat beberapa syarat sah dalam melakukan akad tersebut:
Barang yang diserahkan dalam akada harus bebentuk tunai.
Bagi orang yang melakukan akad maka disyaratkan harus mampu melakukan tassaruf
Modal harus jelas
Keuntungan akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas presentasenya.
Melafadzkan ijab Kabul
mudharabah bersifat mutlak
Adapun tiga jenis rukun dalam mudharabah , yaitu sebagai berikut:
Shohib al-mall (pemilik modal )
Mudharib (pelaku usaha)