Mohon tunggu...
Mutik Azizah
Mutik Azizah Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Perspektif Penanaman Modal dalam Ekonomi

12 Oktober 2018   00:15 Diperbarui: 12 Oktober 2018   01:37 352
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dalam pengelolaan modal atau dalam konteks ekonomi islam akad mudharabah sangat berperan penting atau sangat dibutuhkan karena disitu terdapat suatu akad dari kedua belah pihak tersebut, perlu diketahui bahwasannya pengertian akad mudharabah itu sendiri yaitu suatu bentuk kontrak (perjanjian) antara pemilik modal (rab al-mal) dan pengguna dana (mudharib) untuk digunakan sebagai aktivitas produktif dimana nnti sebuah keuntungan dibagi dua antara si pemilik modal dengan pengelola modal.

Jadi Mudharabah adalah suatu kerjasama dalam usaha antara kedua belah pihak dengan ketentuan bagi hasil atas keuntungan usaha dan bagi rugi jika ada kerugian usaha.Misalnya, Pak Dani ingin membuka usaha toko baju , karena dia tidak memiliki modal untuk mendirikan usaha tersebut maka pak dani tersebut pergi ke BPRS( Bank Pembiayaan Rakyat Syariah) untuk meminta bantuan pendanaan sebesar 45.000.000, dengan persetujuan bagi hasinya yaitu 60% untuk BPRS nya dan yang 40% untuk pak dani.  Dalam mudharabah juga terdapat beberapa syarat sah dalam melakukan akad tersebut:

Barang yang diserahkan dalam akada harus bebentuk tunai.

Bagi orang yang melakukan akad maka disyaratkan harus mampu melakukan tassaruf

Modal harus jelas

Keuntungan akan menjadi milik pengelola dan pemilik modal harus jelas presentasenya.

Melafadzkan ijab Kabul

mudharabah bersifat mutlak

Adapun tiga jenis rukun dalam mudharabah , yaitu sebagai berikut:

Shohib al-mall (pemilik modal )

Mudharib (pelaku usaha)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun