Lihat ke Halaman Asli

Suhendar M. Said

Blogging, Penikmat Kopi dan Photography.

Menakar Peran Parpol dalam Pembangunan Desa

Diperbarui: 9 Desember 2022   15:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Setelah peristiwa politik berlangsung parpol seolah lenyap dan dilupakan perannya dalam pembangunan, termasuk dalam pembangunan desa. (KOMPAS/Jhonny TG)

Menjelang Pemilu 2024, partai politik (parpol) ramai-ramai menunjukkan eksistensinya dengan mempromosikan diri dan berkampanye dengan berbagai cara. Kiprah parpol tampak ramai dan sibuk pada aktivitas politik sesaat menjelang peristiwa-peristiwa politik seperti pemilihan umum (pemilu), pemilihan presiden (pilpres), dan pemilihan kepala daerah (pilkada). Setelah peristiwa politik berlangsung parpol seolah lenyap dan dilupakan perannya dalam pembangunan, termasuk dalam pembangunan desa.

Dari aspek regulasi, lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa yang terpisah dari regulasi tentang pemerintahan daerah merupakan bukti semakin kuatnya komitmen pemerintahan pusat untuk lebih memandirikan desa.

Optimalisasi pembangunan desa tidak hanya tergantung dari pemerintah desa tetapi juga keikutsertaan aktif masyarakat desa baik dalam tahap perencanaan, implementasi, maupun pengawasan pembangunan.

Lahirnya gagasan bahwa masyarakat desa harus diikutsertakan secara aktif dalam proses pembangunan hendaknya disikapi kritis oleh parpol sebagai institusi politik yang bisa memainkan perannya sebagai penghubung antara kepentingan masyarakat desa dengan pemerintah desa.

Sumber: Liputan6.com

Beranjak dari pengertian tentang parpol menurut UU No. 2 Tahun 2011 yang lebih menekankan pada peran parpol untuk memperjuangkan dan membela kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa, dan negara yang perlu mendapat penekanan adalah bahwa parpol dibentuk bukan hanya untuk memperjuangkan kepentingan konstituennya tetapi juga kepentingan masyarakat secara luas.

Oleh karena itu kehadiran parpol di tengah-tengah masyarakat desa seharusnya dimaknai sebagai realitas sosial politik yang telah memberikan harapan-harapan baru bagi penguatan posisi desa dalam pembangunan dan tumbuh kembangnya demokratisasi.

Harapan-harapan terhadap fungsi dan peran parpol tersebut antara lain berupa harapan parpol dapat memperjuangkan kepentingan rakyat desa dalam pembangunan sehingga lebih bisa menghidupkan pembangunan desa.

Harapan demikian dapat dilakukan dengan cara mengartikulasikan dan memformulasikan suara dan kepentingan rakyat desa ke dalam bentuk kebijakan pembangunan desa.

Dilihat dari fungsi dan peran parpol dalam pembangunan desa, sebenarnya parpol mempunyai peran yang strategis terutama dalam mengartikulasikan suara dan kepentingan rakyat, kemudian mengakomodasikan, mengagregasikan, serta memformulasikannya dalam pengambilan keputusan publik yang berkaitan dengan pembangunan desa.

Dalam rangka memfasilitasi kepentingan rakyat tersebut pertai politik diharapkan mampu membangkitkan partisipasi masyarakat desa dalam proses penyusunan kebijakan pembangunan desa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline