Lihat ke Halaman Asli

Nasya Haura

Mahasiswa Administrasi Bisnis Universitas Diponegoro 2019

Mahasiswa KKN UNDIP Bergerak untuk Stop Korban Pinjol dengan Sosialisasi Waspada Pinjaman Online Illegal!

Diperbarui: 13 Agustus 2022   11:14

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosialisasi dengan Warga (dokumentasi pribadi)

Beji, Kota Depok (07/08/22). Pinjaman online, sesuai dengan namanya, merupakan pinjaman yang dapat dilalukan secara online seperti di aplikasi sehingga semua masyarakat bisa dengan mudah melakukan kegiatan pinjaman online. Keberadaan pinjaman online ini menjadi kontroversi karena rendahnya literasi keuangan  masyarakat Indonesia. Tentu saja hal ini  berisiko para peminjam online  terjebak dalam obligasi yang terlalu berat untuk dicicil.

Lonjakan pinjaman online ilegal baru-baru ini semakin mengkhawatirkan warga yang faktor tidak bertanggung jawab memanfaatkan  kondisi ekonomi dan sipil yang  tidak stabil, terutama setelah pandemi COVID-19.

Berdasakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ciri-ciri pinjaman online illegal adalah fee yang besar, denda tidak terbatas, intimidasi, dan menetapkan suku bunga tinggi. Otoritas Jasa Keuangan telah menghentikan 3,516 entitas pinjaman online dari tahun 2018-2021. Masih banyak masyarakat  yang menjadi korban pinjaman online karena mereka tidak mengerti bahwa betapa pentingnya untuk mengecek legalitas atau bisa dibilang kurangnya literasi. Selain itu, kebutuhan mendesak yang dialami mereka menjadi faktor penting alasan mengapa menjadi korban pinjaman online.

Flyer Waspada Pinjol (sumber: OJK)

Oleh karena itu, pada tanggal 27 Juli 2022, mahasiwa KKN Universitas Diponegor melakukan sosialisasi mengenai Pinjaman Online Illegal dengan menjelaskan bagaimana membedakan pinjaman online yang legal dan illegal, bagaimana menghindar yang illegal. Bentuk sosialisasi tersebut dilakukan dengan penyebaran flyer kepada warga masyarakat  dan diharapkan masyarakat lebih berhati-hati dalam melakukan pinjaman online.

Penulis: Nasya Z. Haura/ Administrasi Bisnis / Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik / Universitas Diponegoro
KKN TIM II Universitas Diponegoro
DPL: Drs. Dul Muid, M.Si., Akt.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline