Lihat ke Halaman Asli

Tim KKN Universitas Tidar Melakukan Pendampingan Pengembangan UMKM Desa Ambartawang Bersama dengan pihak Halal Center Yajri

Diperbarui: 3 Februari 2024   09:17

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokumentasi Pribadi

Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Tidar mengadakan program kerja Sosialisasi pengembangan UMKM di Desa Ambartawang. Program kerja ini mengangkat tema penting yang berkaitan dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikasi halal, serta penerapan strategi digital marketing dalam upaya meningkatkan daya saing dan kapasitas UMKM di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Minggu, 28 Januari 2024 bertempat di Gedung TEA Desa Ambartawang mulai pukul 08.00 sampai pukul 11.20 setempat.

            Sosialisasi yang diagendakan membahas tema "menjunjung muatan lokal menuju kancah nasional" diikuti oleh 40 peserta pelaku usaha di Desa Ambartawang. Acara ini sendiri merupakan bentuk pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan guna berkontribusi nyata dalam upaya perizinan usaha, pemahaman akan pentingnya sertifikasi halal, hingga pemanfaatan teknologi digital untuk pemasaran.

            Terdapat 2 pemateri dalam sosialisasi ini, yakni Bapak Wildan Yudhanto S.E, M.M yang memaparkan materi terkait digital marketing yang merujuk tujuan, manfaat, tips dan trik, serta rintangan yang mungkin dihadapi oleh pelaku UMKM saat memulai upaya digital marketing. Hafizh Ihsan sebagai pemateri kedua dalam acara ini juga membahas terkait tujuan, urgensi, dan alur perizinan usaha dan sertifikat halal.

            Sesuai dengan peraturan UU No 3 Tahun 2024 produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Kementrian Agama memberikan waktu sampai tanggal 17 Oktober 2024, semua produk khususnya makanan dan minuman, jasa penyembelihan dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman harus sudah bersertifikat halal. Jika sampai tanggal tesebut belum bersertifikat halal, maka dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hal tersebut, tim KKN Universitas Tidar ingin membantu menyukseskan program tersebut, untuk menuju Indonesia sebagai pusat industri halal dunia.

            Dengan adanya sosialisasi ini juga, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih luas dan mendalam tentang pentingnya NIB, sertifikasi halal, dan penerapan digital marketing dalam mengembangkan usaha mereka. Selain itu, dengan mengikuti sosialisasi ini peserta dapat memperoleh relasi, mampu membangun jaringan dan kolaborasi antar pelaku UMKM.

            "Di Desa Ambartawang ini banyak pelaku UMKM, Namun banyak juga dari mereka yang kurang tertarik terhadap pembuatan NIB dan sertifikat halal. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan para pelaku UMKM di Desa Ambartawang lebih melek terhadap pembuatan NIB dan juga sertifikat halal." Pak Nurwandono selaku kepala dusun Srikuwe Utara.

            Selesai dari sosialisasi ini, pihak Halal Center Yajri yakni Mukhammad Abdur Rouf S.Pd bersama dengan mahasiswa KKN Universitas Tidar mendampingi pelaku usaha dalam proses pembuatan NIB dan juga sertifikat halal.

Dokumentasi Pribadi

            Dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperoleh dari acara ini, diharapkan para pelaku UMKM akan lebih siap dalam menghadapi persaingan pasar dan mampu mengoptimalkan potensi yang dimiliki untuk pertumbuhan usaha yang berkelanjutan.

            Pengoptimalan potensi ini akan maksimal apabila didukung dengan kerjasama antara pemerintah desa dan para pelaku UMKM itu sendiri agar UMKM di Desa Ambartawang dapat bersaing dengan pelaku usaha lain di pasar nasional.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline