Nama : Nabilla aniza salsabila
Nim : B1A124038
Dosen pengampu :Dr.akbar kurnia putra,S.H,M.H.
Email : nbilaaniza2006@gmail.com
fakultas hukum universitas jambi
Indonesia merupakan bagian dari suatu negara yang terkenal sebagai negara kepulauan. Dalam konteks geografis, Indonesia terletak di persilangan antara dua benua, yaitu Asia dan Australia, serta dua samudera, yakni Samudera Hindia dan Samudera Pasifik. Keunikan ini menjadikan Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, dengan jumlah pulau mencapai 17.504 dan garis pantai yang membentang sejauh 99.093 kilometer. Garis pantai Indonesia menjadi yang terpanjang kedua di dunia. Wilayah perairannya meliputi luas sekitar 5,8 juta kilometer persegi, mencakup sekitar 71% dari total luas daratnya (Fauzan et al., 2023).
wilayah laut Indonesia memiliki potensi laur biasa dalam poros maritim dunia karena memiliki perdagangan internasional,kekayaan alam laut yang melimpah dan termasuk juga keanekaragaman hayati dengan ribuan spesies ikan,mineral laut dan terumbu karang yang masuk dalam Segitiga Karang Dunia Posisi geografis ini menjadikan Indonesia sebagai penghubung penting antar benua dan negara, sehingga potensi konektivitas maritim dapat meningkatkan perdagangan, investasi, dan kerja sama regional, khususnya di kawasan Asia Tenggara. Potensi lain yang menonjol adalah keberadaan kekayaan hayati laut sebagai cadangan pangan dan sumber devisa negara.
letak perairan Indonesia dengan posisi strategisnya membuat apabila di suatu kawasan terjadi instabilitas dari munculnya ancaman yang serius dapat dipastikan memberikan dampak yang signifikan kepada salah satu kawasan. Sebagai salah satu contohnya, 15,2 juta barel minyak per hari, jumlah yang terbanyak kedua di dunia, setelah selat Hormuz, melewati selat Malaka. Posisi Selat Malaka dekat dengan dan membutuhkan transportasi melewati ALKI I, yang memegang peranan sangat penting dalam menjamin kelancaran suplai logistik bahan bakar ke berbagai Negara. Berdasarkan pernyataan dari Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla), setiap ALKI memiliki potensi ancaman yang beragam (akbar et al.,2024).
Oleh karena itu kita Masyarakat Indonesia harus melestarikam kekayaan alam laut di Laut karena Indonesia akan kaya alam laut nya contoh nya saja ,laut Natuna Utara merupakan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia yang terletak di Provinsi Kepulauan Riau yaitu Kabupaten Natuna, timbulnya sengketa wilayah di Laut Natuna Utara karena adanya Klaim Cina terhadap nine-dash line atau sembilan garis putus-putus. Penelitian ini membahas tentang apakah klaim nine-dash line atas laut Natuna Utara oleh Cina sesuai dengan ketentuan UNCLOS 1982 dan mengkaji bagaimana sikap Indonesia terhadap klaim Cina di laut Natuna Utara. Jenis Penelitian yang digunakan adalah Normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statue approach), pendekatan sejarah (historical approach), dan pendekatan kasus (case law approach). Hasil penelitian menyimpulkan bahwa klaim Cina atas nine-dash line terhadap laut Natuna Utara bertentangan dan tidak Relevan menurut UNCLOS 1982 dan Indonesia beranggapan bahwasannya Indonesia tidak memiliki sengketa apapun dengan Cina . ( ardila et al.,2020)
Karna kasus tersebut banyak terjadi problematik dalam wilayah laut padahal terkait hal hal tersebut sudah di atur dalam unclos disebutkan bahwa,zona ekonomi ekslutif tidak boleh melebihi 200 mil laut dari garis pangkal dari mana pangkal lebar laut teritorial di ukur ( unclos 1982 pasal 57 )
Pemerintah harus berani menjadikan sejarah kejayaan maritim Nusantara sebagai lesson learned yang bukan saja menyangkut tentang keberhasilan, tetapi juga kegagalan atau kekurangan yang terjadi. Hal ini sebagai pijakan dalam membangun Kekuatan Maritim Indonesia. Dalam menyusun Strategi Maritim Indonesia tak luput juga dengan melihat kondisi di alam nyata yang kompleks, multidimensi dan saling terkait. Keterkaitan antara strategi dengan kondisi di alam nyata merupakan salah satu isu kritis dalam penyusunan strategi, karena kegagalan untuk menghubungkan keduanya akan mempengaruhi rumusan strategi menjadi sesuatu tidak bisa dioperasionalkan. (mahamit 2020)