Lihat ke Halaman Asli

Akhirnya Mengalah, Freeport Sepakat Berubah Status Jadi IUPK

Diperbarui: 11 Juli 2017   23:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pemerintah dan PT Freeport Indonesia telah mencapai kata sepakat pada negosiasi tahap pertama, dengan negosiasi ini Freport sudah bisa kembali beroperasi. Dengan beroperasinya Freeport pemerintah berharap dampak sosial ekonomi yang bisa ditimbulkan akibat polemik kontrak karya antara pemerintah dan PT Freeport bisa diminimalisir.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Johan didepan anggota kimici VII DPR mengatakan ditahap awal negosiasi Freeport bersedia untuk status kontrak kerja IUPK. Dengan kesepakatan ini Freeport sudah bisa kembali beroperasi secara normal.

Menanggapi soal PHK akibat terhentinya ekspor PT Freeport Ignasius menambahkan PHK di PT Freeport tidak terlalu sognifikan dibandingkan total jumlah pekerja hanya 29 pekerja Freeport yang di PHK dan 522 pekerja lainnya dirumahkan, namun dampak terbesar justru dirasakan oleh perusahaan kontraktor Freeport dimana sekitar 2000 pekernya kehilangan pekerjaan.

Sebelumya polemik kontrak karya antara PT Freeport dengan pemerintah sempat menyebabkan operasional PT Freeport terhenti.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline