Lihat ke Halaman Asli

Pengertian Riba Nasiah, Konsep Berserta Contohnya dalam Kehidupan Sehari-Hari

Diperbarui: 1 September 2022   10:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Riba ada banyak jenisnya, tentu hal tersebut harus diperhatikan dengan baik. Salah satunya dengan memahami melalui contoh riba nasiah.

Bukankah riba dalam agama Islam suatu hukum yang tidak asing lagi? Apalagi dalam kegiatan muamalat sehari-hari ada hal patut diwaspadai karena ternyata mengandung riba. Salah satunya riba nasiah, guna menjawab pertanyaan tersebut akan dipaparkan contoh riba nasiah.

Secara sederhananya riba nasiah tergolong salah satu jenis riba dalam konteks transaksi atau jual beli. Oleh sebab itu, sama halnya dengan jenis riba lainnya hukum riba nasiah haram secara mutlak.

Pengertian Riba Nasiah

Sebelum beranjak ke contoh riba nasiah nyatanya perlu untuk diketahui ini gambaran umum dari pengertian riba nasibah. Secara bahasa riba sendiri mempunyai arti ziyadah atau tambahan.

Sedangkan menurut istilah  riba yaitu pengambilan tambahan dari harta atau modal secara batil.

Tentunya hal ini jelas bertentangan dengan muamalah agama Islam. Sementara menurut para ulama menyatakan bahwa arti dari kata nasiah yaitu menangguhkan atau mengakhiri.

Dengan adanya dua arti yang tergantung dapat dijadikan sebagai kesimpulan arti riba nasiah. Pengertian riba nasiah yaitu pemberian atau pengumpulan tambahan terhadap suatu modal atau harta yang telah ditangguhkan dan diakhiri dengan sebuah pembayaran. 

Hal ini membuat riba nasiah sangat rawan terjadi pada jenis transaksi yang berhubungan sekaligus menggunakan barang ribawi. Disebutkan dalam sebuah hadits bahwa barang-barang ribawi tersebut digolongkan menjadi enam jenis. 

Untuk mengetahui hal tersebut, simak informasi rincian di bawah sebagai berikut guna mempermudah dalam mengambil contoh riba nasiah nantinya. Selain mempermudah, juga menambah wawasan barang-barang yang tergolong ribawi.

1. Emas dengan emas

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline