Lihat ke Halaman Asli

Ibra Alfaroug

TERVERIFIKASI

Dikenal Sebagai Negara Agraris, Namun Dunia Tani Kita Masih Saja Ironis

WNA di Mata WNI, Mereka Juga Warga Negara Indonesia

Diperbarui: 25 Januari 2021   21:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

dunianotaris.com

Warga Negara Indonesia (WNI) Adalah Penduduk Indonesia

Semua jelas memahami bahwa salah satu unsur yang mesti digarisbawahi suatu Negara sebagai perwujudan kesatuan politik, yaitu penduduk, wilayah, dan pemerintahan yang berdaulat.

Penduduk dalam hal ini secara sosiologis lazim disebut rakyat negara itu. Rakyat dalam hubungan ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.

Ditinjau dari segi hukum, rakyat merupakan warganegara suatu negara. Jadi warga negara adalah seluruh individu yang mempunyai ikatan hukum dengan sesuatu negara tertentu.

Adapun yang dijadikan dasar/asas biasanya dipakai dalam penentu kewarganegaraan, unsur-unsur kewarganegaraan yaitu; 

Asas Ius soli (law lf the soil),  warganegaranya berdasarkan tempat tinggal dalam artian siapapun yang bertempat tinggal di suatu negara adalah warganegara tersebut.

Daerah tempat seseorang dilahirkan menentukan kewarganegaraan, terkecuali anggkatan-anggota korp diplomasi dan anggota tentara asing yang masih dalam ikatan dinas.

Asas ius sanguinis (law of the blood), warganegaranya didasari hubungan pertalian darah, dalam artian siapapun seorang anak kandung (yang sedarah seketurunan) dilahirkan oleh seorang warganegara tertentu, maka anak tersebut juga dianggap warnegara bersangkutan.

Kewarganegaraan dari orang tua yang menurunkannya menentukan kewarganegaraan seseorang. Artinya kalau dilahirkan dari orang tua yang berwarnegara Indonesia, maka otomatis menjadi warganegara Indonesia.

Dalam bukunya Musanef, 1983, Sistem Pemerintahan di Indonesia, Jakarta: PT. Gunung Agung. Penduduk suatu negara dapat dibagi atas warganegara dan bukan warganegara. Dalam hubungan dengan negara yang didiaminya, keduanya sangat berbeda, yaitu;

a. Setiap warganegara memiliki hubungan yang tidak terputus dengan tanah airnya, dengan UUD negaranya, walaupun yang bersangkutan berada di luar negeri, selama yang bersangkutan tidak memutuskan hubungannya (terikat oleh ketentuan hukum internasional).

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline