Lihat ke Halaman Asli

Hukum Mengucap Ulang Tahun dan Ucapan Selamat Lainnya

Diperbarui: 18 Maret 2021   01:40

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Allah SWT berfirman dalam surah ali imron ayat 120

Terjemah Arti: Jika kamu memperoleh kebaikan, niscaya mereka bersedih hati, tetapi Jika kamu mendapat bencana, mereka bergembira karenanya. Jika kamu bersabar dan bertakwa, niscaya tipu daya mereka sedikitpun tidak mendatangkan kemudharatan kepadamu. Sesungguhnya Allah mengetahui segala apa yang mereka kerjakan.

Sebagaimana telah diketahui bahwa sifat orang yang hasad adalah tidak suka melihat kebaikan hinggap dalam kehidupan orang lain, orang hasad akan merasa tersiksa bila sebuah kenikmatan didapat oleh orang lain. Bahkan, apabila kenikmatan tersebut hinggap dalam kehidupan saudara muslimnya sendiri. Untuk itu penting bagi seorang muslim untuk bersikap "merasakan kebahagiaan" dalam kebahagiaan orang lain yaitu dengan cara paling tidak mengucapkan selamat bagi keberhasilan orang lain, maupun dalam momen bahagia lainnya seperti, ulang tahun

Syekh sulaiman kurdi menjelaskan dalam kitab tanwirul qulub halaman 195 bahwa beliau mengutip pendatap syaikh ibnu hajar al haitami yaitu bahwa MENGUCAPKAN SELAMAT KEPADA SESAMA MUSLIM ATAS KEBERHASILAN ATAU MOMEN KEBAHAGIAAN ADALAH DISUNAHKAN. Beliau mengambil dalil dari bab dalam kitab sohih bukhori tentang "ucapan seorang muslim kepada sesamanya seperti : taqabbalallahu minna wa minkum". Maka ini menjadi dalil dari seluruh pengucapan selamat kepada saudara muslim karena ikut berbahagia seperti, saat naik jabatan, saat terhindar dari bahaya seperti tertabrak, tertimpa bangunan, bertaubat, masuk islam, ataupun juga mengucap selamat ulang tahun.

Menjadi dalil pula kisah ka'ab bin malik ra. Yaitu saat perang tabuk berkecamuk karena saking ketakutannya beliau kabur dari perang yang mana hal itu sangat terlarang dalam islam, akhirnya setelah perang itu terjadi beliau bertaubat kepada Allah SWT, meminta ampun dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatan itu kembali. Maka ketika diberitakan bahwa taubatnya ka'ab diterima sahabat lainnya yaitu talhah bi ubaidillah ra, langsung menemui beliau dan mengucapkan selamat kepada ka'ab atas taubatnya yang telah diterimanya

Akan tetapi ada pula hal-hal yang mesti diperhatikan hukum sunnah, makruh dan haramnya seperti,

1. sunnah bagi kita untuk bermusofahah/bersalaman untuk tanda ucapan selamat, yaitu dari laki-laki ke laki-laki dan perempuan ke perempuan

2. sunnah pula mencium tangan orang yang memiliki kesalehan karena ilmu dan kezuhudan, sebagaimana yang dilakukan para tabi'in yang mencium tangan para sahabat karena tangan mereka yang pernah mencium tangan nabi.

3. sunnah, merangkul atau memeluk orang yang baru datang dari perjalanan jauh

4. makruh, bagi orang yang ingin bersalaman sebagai tanda selamat bila salah satu orang dari yang bersalaman memilki penyakit kulit, penyakit menular ataupun virus corona

5. makruh, mencium tangan orang yang dihormati karena hartanya dan mencium tangan orang yang jarang ibadah

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline