Lihat ke Halaman Asli

3 Periode

Diperbarui: 27 Juni 2021   22:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Isu yang berkembang saat ini ialah masa jabatan Presiden akan diubah menjadi 3 Periode, namun semua tersebut merupakan bentuk pengaruh dari pihak eksternal yang menginginkan perubahan tersebut menjadi 3 periode. 

Dari pendapat yang disampaikan dari pihak Internal Presiden bahwa masih mentaati konstitusi yang berlaku sesuai dengan UUD 1945. Namun prilaku dan sejarah yang dilihatkan pada masa orde lama dan orde baru yang pada saat itu belum adanya peraturan pembatasan kekuasan presiden maka duongan dari pihak eksternallah yang mendorong akan penambahan masa jabatan yang berlaku. 

Ketika masa zaman presiden soekarno dan suharto tidak adanya pembatasan kekuasan, kekuasan tersebut bertambah dikarenakan dipilih kembali. pihak -pihak eksternallah yang mempengaruhi dalam isu 3 periode jabatan presiden berlaku. 

Dengan mentaati konstitusi yang berlaku dan mengarapkan agar tidak tercederai atas demokrasi yang sudah diterapkan.  dan kita wajib memahami akan isu yang sedangan hangat ini jangan sampai kita mudah digiring dalam isu yang negatif.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline