Lihat ke Halaman Asli

Muhammad Husni

Accountant

Mari Memantau dan Mengawasi Dana Desa

Diperbarui: 7 Oktober 2021   08:15

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber Gambar: http://www.globalplanet.news/ (Dana Desa)

Baru-baru ini ICW merilis hasil pemantauannya yang menyebutkan bahwa anggaran dana desa merupakan dana yang paling rentan dikorupsi. Pejabat daerah teridentifikasi paling banyak melakukan tindak korupsi sepanjang semester satu 2021.

Apabila benar bahwa anggaran desa sering jadi lumbung korupsi, maka hal ini dapat menjadi sinyal supaya pemerintah daerah berbenah.

Peneliti ICW Lalola Easter menyebut ada 62 kasus korupsi yang dilakukan aparat pemerintah desa. Lalu, diikuti oleh pemerintah kabupaten, dan pemerintah kota dengan masing-masing 60 dan 17 kasus.

Nah, kalau sudah begini apakah lantas pemerintah pusat harus mereformasi birokrasi, struktur, hingga anggaran? dan bagaimana pengawasan dana desa yang baik?.

Untuk menjawab itu semua, hal yang harus dilakukan adalah dengan melakukan pemantauan dan sinergi yang baik terhadap pihak-pihak yang berkaitan.

Pemantauan merupakan langkah penting dalam memastikan penyaluran dana desa dapat digunakan untuk mencapai pemerataan pendapatan di desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Akibatnya, kesenjangan pembangunan antara daerah pedesaan dan perkotaan dapat dipersempit. Pemantauan dan pengawasan juga bertujuan untuk mendeteksi anomali sesegera mungkin. Semua pihak yang mengelola keuangan desa di tingkat pusat dan daerah terlibat dalam proses pemantauan.

Sistem pengawasan diperlukan untuk membuat pengelolaan dana desa semakin akuntabel. Masyarakat Desa, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semuanya dapat terlibat dalam proses pengawasan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah melakukan pemantauan pengelolaan dana desa.

Pengawasan tersebut telah dilakukan di tingkat pusat bekerja sama dengan semua pemangku kepentingan.

Hal ini dimungkinkan bagi individu yang tidak mengikuti aturan untuk dikenakan sanksi agar sistem pengawasan menjadi lebih efektif. Pelanggaran dalam administrasi dana desa kemungkinan akan berkurang sebagai akibat dari sanksi ini.

Dalam Buku Pintar Dana Desa

Pemantauan dan Evaluasi (PE) dilaksanakan secara sinergi oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Desa PDTT.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline