Lihat ke Halaman Asli

Mantan Kades Grati, Lumajang Terjerat Kasus Korupsi TKD

Diperbarui: 17 Oktober 2021   14:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tanah kas desa adalah merupakan tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa yang mana sebagai sumber pendapatan hasil desa dan kepentingan sosial, atau bagian dari "tanah desa" yang penggunaan atau pemanfaatannya digunakan untuk pembiayaan kelangsungan pelaksanaan pemerintahan desa. 

Terkait kasus yang menimpa mantan kepala desa Grati, kecamatan Sumbersuko, Kabupaten lumajang, ditetapkan sebagai terpidana kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tanah kas desa yang tidak sesuai dengan Putusan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 11 tahun 2007 pasal 9 ayat 3 tentang Pengelolaan Aset-Aset Negara dan juga Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 pasal Tentang Tindak Pidana Korupsi. setelah menyalah gunakan pengelolahan tanah kas tanah seluas 6 hektare yang dilakukan oleh mantan kepala desa pak Ismantoro. Kasi Intel Kejaksaan negeri (Kejari)kabupaten lumajang mengatakan, diduga pak ismantoro melakukan tindakan penyalah gunakan atau penyelewengan kekuasaan sejumlah uan tunai dari menyewakan tanah kas desa. Terdakwa kasus korupsi tanah kas desa oleh mantan kepala desa pak ismantoro menyelewengkan uang senilai Rp. 404 juta rupiah. 

Kemudian Kejaksaan negeri (Kejari)kabupaten lumajang menjatuhkan tersangka dengan pasal 2 dan 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi . Dengan itu ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline