Mohon tunggu...
MUHAMMAD FATHUR ROZI
MUHAMMAD FATHUR ROZI Mohon Tunggu... Freelancer - MAHASISWA
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Orang pintar bisa dikalahkan dengan orang cerdik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mantan Kades Grati, Lumajang Terjerat Kasus Korupsi TKD

17 Oktober 2021   13:51 Diperbarui: 17 Oktober 2021   14:05 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Tanah kas desa adalah merupakan tanah yang dimiliki oleh pemerintah desa yang mana sebagai sumber pendapatan hasil desa dan kepentingan sosial, atau bagian dari "tanah desa" yang penggunaan atau pemanfaatannya digunakan untuk pembiayaan kelangsungan pelaksanaan pemerintahan desa. 

Terkait kasus yang menimpa mantan kepala desa Grati, kecamatan Sumbersuko, Kabupaten lumajang, ditetapkan sebagai terpidana kasus tindak pidana korupsi terkait pengelolaan tanah kas desa yang tidak sesuai dengan Putusan Peraturan Bupati Lumajang Nomor 11 tahun 2007 pasal 9 ayat 3 tentang Pengelolaan Aset-Aset Negara dan juga Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 pasal Tentang Tindak Pidana Korupsi. setelah menyalah gunakan pengelolahan tanah kas tanah seluas 6 hektare yang dilakukan oleh mantan kepala desa pak Ismantoro. Kasi Intel Kejaksaan negeri (Kejari)kabupaten lumajang mengatakan, diduga pak ismantoro melakukan tindakan penyalah gunakan atau penyelewengan kekuasaan sejumlah uan tunai dari menyewakan tanah kas desa. Terdakwa kasus korupsi tanah kas desa oleh mantan kepala desa pak ismantoro menyelewengkan uang senilai Rp. 404 juta rupiah. 

Kemudian Kejaksaan negeri (Kejari)kabupaten lumajang menjatuhkan tersangka dengan pasal 2 dan 3 undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi . Dengan itu ancaman hukuman 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun