Lihat ke Halaman Asli

M Ubaidillah

Pekerja Lepas

Desa Demokrasi (Pencalonan Kepala Desa)

Diperbarui: 10 April 2021   21:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Beberapa desa di indonesia mulai melaksanakan seleksi kepala desa, figur pencalonan mulai bermunculan dari kalangan Akademis sampai masyarakat biasa, ada pula bekas residivis (Pencuri, permapok dll). Semua bermunculan dan mulai membangun dan menunjukkan jati diri bahwa pantas untuk menjadi Kepala Desa, semua masyarakat desa bebas mencalonkan diri untuk menjadi figur calon kepala desa dengan memenuhi syarat yang telah ditentukan, hal ini tidak serta merta semua masyarakat mendaftarkan diri calon kepala desa, terbentuknya syarat agar terhindar dari misadministrasi dan penyelewengan jabatan pemimpin kepala desa.

Kini berbagai desa di indonesia mulai menjungjung tinggi demokrasi daerah untuk memenuhi hak dan kewajiban partisipasi warga dalam mengembangkan dan berpartisipasi secara langsung untuk mengembangkan desa. Demokrasi di desa adalah tolak ukur dasar daerah tingkat kabupaten dalam menjalankan koordinasi pemerintahan.

Ada banyak munculnya Demokrasi di desa dalam melaksanakan pesta Pencalonan Kepala Desa, diantaranya adalah :

1. Dialog

Semua lapisan masyarakat berpartisipasi turut diundang dalam menyelenggarakan pesta demokrasi di desa, baik tingkat RT, RW maupun tokoh masyarakat. Dialog terbuka biasanya bertempat di Kantor Desa, semua yang diundang mengutarakan dan menginformasikan pendapat agar tidak ada satu informasipun ditutupi program dalam memilih kepala desa. Semua berdialog dengan terbuka apa yang menjadi permasalahan dan kedepannya seorang pemimpin kepala desa.

2. Sistem Informasi Terbuka

Sistem Informasi adalah perlu adanya data include rancangan program pemilihan kepala desa dan rancangan kedepan agar membangun Sistem keterbukaan Informasi bagi semua masyarakat mengetahui dan Informasi ini disebar luaskan kepada halayak masyarakat desa untuk mengkonsumsi informasi tersebut dengan benar.

3. Jaminan Hak

                Penduduk desa mempunyai Jaminan Hak melayani lapisan masyarakat baik secara sosial , pendidikan dan hak ekonomi. Jaminan Hak dapat diterima oleh lapisan masyarakat dengan berkeadilan dan tidak ada yang menghilangkan hak-hak Jaminan masyarakat seperti Jaminan Hak memilih, jaminan hak berpendapat dan lain sebaginya

4. Pemilihan Adil dan Jujur

                Pemilihan Calon Kepala Desa pasti yang diinginkan oleh panitia pemilihan desa yaitu adil dan jujur. Keadilan semua menjadi tolak ukur suksesi pemilihan kepala desa, semua berhak diberikan keadilan dalam menyeleksi dan menentukan calon kepala desa, disamping itu kejujuran harus dijunjung tinggi agar proses pemilihan kepala desa tidak ada suap menyuap ataupun mengurangi data pemilih untuk memenangkan kontestasi kepala desa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline