Lihat ke Halaman Asli

Wahyu irawan

Seorang aktivis pengamat transportasi dan pengamat kebijakan publik

Bukan Kereta Apinya, tetapi Perilaku Warganya!

Diperbarui: 20 Oktober 2017   20:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.instagram.com/railfans.indonesia/

Banyak sekali masyarakat yang kurang pengetahuan dan langsung menyalahkan pihak PT. KAI (Persero) saat mengetahui banyaknya jalur perlintasan yang tidak memiliki palang pintu. Apakah benar itu tanggung jawab PT. KAI atau itu tanggung jawab pihak lain?

Kereta Api merupakan moda transportasi umum yang mendapat prioritas utama untuk di dahulukan. Walaupun itu adalah rombongan Presiden Indonesia yang hendak melewati perlintasan kereta api, hal itu tercantum dalam UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pada pasal 114 berbunyi sebagai berikut:

Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jalan, Pengemudi Kendaraan wajib:

a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

b. Mendahulukan kereta api; dan;

c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.

Fungsi dari palang pintu sendiri diperuntukan untuk mengamankan perjalanan kereta api, bukan sebagai pengaman pengguna jalan. Bagi pengguna jalan yang dengan sengaja menerobos palang pintu kereta api bisa dikenakan sangsi sebagaimana yang terdapat pada pasal 296  yang berbunyi sebagai berikut:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).

Selain itu, ada juga Peraturan Pemerintah No. 72 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan kereta api (PP No. 72 Tahun 2009) yang berbunyi sebagai berikut :

1. Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dengan jalan yang selanjutnya disebut dengan perpotongan sebidang yang digunakan untuk lalu lintas umum atau lalu lintas khusus, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

2. Pemakai jalan wajib mematuhi semua rambu-rambu jalan di perpotongan sebidang.        

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline