Lihat ke Halaman Asli

Momon Sudarma

Penggiat Geografi Manusia

Apa Perlunya Pendidikan di Pajak?

Diperbarui: 14 Juni 2021   06:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Lembaga pendidikan di pajak ?  Apa iya harus demikian adanya ?

Jika dipikir-pikir sepintas, kayaknya, menjadi sesuatu hal yang tidak pantas, untuk dilakukan demikian. Jika pemerintah melakukan hal demikian, terasa dan dirasakan, sebagai sesuatu yang keterlaluan, seakan tidak ada lagi objek pajak lainnya, yang bisa dikenakan sebagai sumber pendapatan negara.

Rencana kebijakan ini, seakan memberikan gambaran bahwa sumber pendapatan negara, berupa kekayaan alam, minyak gas dan batu baru atau sejenisnya, sudah tidak mampu memenuhi kebutuhan negeara. Sehingga langkah praktisnya, adalah mengeluarkan kebijakan untuk menjadikan sejumlah objek sebagai sasaran wajib pajak. Termasuk dalam hal ini, adalah lembaga pendidikan.

Sedikit menengok definisi awal dari pajak atau wajib pajak. Wajib pajak, kerap kali diartikan sebagai seseorang atau kelompok orang (lembaga) yang memiliki penghasilan. Artinya, siapapun, bila melakukan aktivitas ekonomi dan kemudian mendapatkan penghasilan dari tindakannya tersebut, maka akan terkena pajak. Sudah tentu, ketentuan pasti dari keputusan ini, adalah ditetapkan atau tidaknya sebagai wajib pajak oleh Undang-undang. Bahkan, lebih detilnya, perlu ada pengelompokkan, status lembaga pendidikan serupa apa, yang kemudian mendapat kewajiban untuk wajib pajak. 

Dalam konteks pajak atau zakat, ada nisbah atau perbandingan kebutuhan, pendapatan atau keuntungan dalam satu tahun sesuai takaran (ukuran tertentu), sehingga seseorang atau lembaga dapat dikenai pajak (zakat).  Maksudnya, jangan sampai di pukul rata. seseorang atau lembaga yang tengah mengalami masalah, dan biaya operasional pun morat-marit, tapi kemudian malah dikenai pajak, kan akan  jauh lebih berabi lagi bagi masa depan lembaga pendidikan di maksud !

Lebih lanjut lagi, pertanyaannya adalah, "apakah lembaga pendidikan sudah menjadi bagian dari komoditas ekonomi dan sumber penghasilan bagi pengelolanya, sehingga perlu dijadikan objek pajak?" jika jawabannya adalah "Ya", maka adalah realistis dan tepat, jika sektor ini dijadikan sebagai objek pajak. Pertanyaan lanjutannya, adalah lembaga pendidikan yang benar-benar dijadikan sebagai 'perusahaan' bagi pengelolanya, dan dijadikan sebagai sumber penghidupannya ? 

Lain lagi, jika lembaga pendidikan masih berupa layanan sosial (public servis atau social servis). Maka keputusan memajaki lembaga pendidikan menjadi sesuatu hal yang sangat tidak masuk akal. 

Untuk menjawab masalah ini, mari amati dan cermati, fenomena pengelolaan pendidikan di tengah masyaakat kita. sehingga kita tidak terjebak untuk  membela atau menolak sesuatu, padahal bertolak belakang dengan hakikat dari pajak dan wajib pajak itu sendiri.

Pada sisi lain, untuk meningkatkan usaha sektor ril, sejumlah negara melakukan pengurangan pajak. Insentif bagi para penguasa adalah mengurangi atau menghapus pajak. Hal itu dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan usaha. terkait hal ini, apakah dengan pengenaan pajak pada lembaga pendidikan, di kemudian hari, lembaga pendidikan ini akan menggeliat lebih baik, atau malah lebih mencekik kepada masyarakat ?

hal ini perlu dikemukakan, jangan sampai, pengusaha diberi peringanan pajak, sememntara lembaga pendiikan malah dibebani pajak!




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline