Lihat ke Halaman Asli

Mochamad Syafei

TERVERIFIKASI

Menerobos Masa Depan

5 Kegiatan Wajib Menunjukkan Sertifikat Vaksinasi

Diperbarui: 7 Agustus 2021   08:21

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kompascom

Gubernur DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata telah membuat aturan baru selama perpanjangan ppkm level 4 di Jakarta.  Melalui SK Kadisparekraf no. 495 tahun 2021 telah ditetapkan 5 kegiatan di Jakarta yang wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi. 

Artinya, bagi warga Jakarta yang sudah memiliki sertifikat diperbolehkan sedangkan bagi mereka yang belum memiliki sertifikat tidak diperkenankan.  Sebuah langkah yang baik untuk terus mendorong kesadaran arti penting vaksinasi bagi upaya melawan penyebaran virus covid. 

Di Jakarta, dan juga mungkin di banyak daerah di negeri ini , masih cukup banyak orang yang terhasut oleh pemikiran seperti pemikiran dokter Luis.  Pemikiran yang menganggap covid sebetulnya cuma sebuah sandiwara belaka. 

Banyak orang yang enggan ikut vaksinasi. Bahkan mereka jelas jelas melawan segala upaya ke arah vaksinasi. Perlawanan itu hingga sampai harus keluar dari pekerjaan yang selama ini ditekuninya hanya karena di perusahaan itu ada program vaksinasi masal untuk seluruh karyawan. 

Jika sudah memiliki pemikiran seperti itu, sampai kapan pun program vaksinasi pemerintah tak akan berhasil.  Karena penolakan satu orang berati juga satu keluarga yang bisa terdiri dari 4-8 orang. 

Mau tak mau mereka harus dipaksa. Jika tetap bandel tak mau vaksinasi maka 5 kegiatan ini tak bisa mereka ikuti. 

Pertama, semua karyawan dan pengunjung hotel harus sudah divaksin. 

Kedua, semua karyawan dan pengunjung restoran harus sudah divaksin. 

Ketiga, semua karyawan dan pengunjung salon harus sudah divaksin. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline