Lihat ke Halaman Asli

Tiga Pilar dan Panwaslu Kecamatan Palmerah Jakarta Barat Menurunkan Spanduk Tanpa Izin

Diperbarui: 4 Juli 2018   21:29

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tiga Pilar Kecamatan Palmerah

Palmerah-Jakarta Barat,

Penurunan spanduk yang bertuliskan "Berkah untuk  Rakyat melalui Sistem Khilafah Islamiyah" yang terpasang tanpa izin di Jalan Letjen S. Parman, Kelurahan Palmerah, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, hari Rabu (04/07/2018).

Spanduk tanpa izin di atas JPO Jl. Letjen S. Parman (depan RS. Harapan Kita)

Penurunan spanduk dilakukan oleh Tiga Pilar Kecamatan Palmerah yang terdiri dari Camat Palmerah Zeri Ronazy, SH. MM. Pem, Kapolsek Palmerah Kompol Aryono, SH, Danramil 03/GP Kapten Inf. Jefriansen Sipayung SE bersama personil Polisi Polsek Palmerah, personil TNI Koramil 03/GP, personil Satuan Pol PP Kecamatan Palmerah dan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan Palmerah.

Kapolsek Palmerah Kompol Aryono, SH sedang koordinasi dengan personil Polsek Palmerah, Satpol PP dan Panwaslu Kecamatan Palmerah

Penurunan spanduk yang berlambang salah satu partai yang bertuliskan "Berkah untuk  Rakyat melalui Sistim Kilafah Islamiyah", ini dilakukan karena tanpa izin.

Spanduk tanpa izin di atas JPO Jl. Letjen S. Parman

Spanduk tersebut terpasang di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di Jl. Letjen S. Parman antara lain di perempatan Traffic Light (TL)  Slipi dan JPO depan RS. Harapan Kita.

Tiga Pilar & Panwaslu Kecamatan Palmerah sedang menurunkan spanduk tanpa izin




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline