Lihat ke Halaman Asli

Misbah Murad

"Tidak ada sekolah menulis; yang ada hanyalah orang berbagi pengalaman menulis."- Pepih Nugraha, Manager Kompasiana. chanel you tube misbahuddin moerad

Memulai Usaha dengan Berutang

Diperbarui: 17 Maret 2020   10:02

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Hutang merupakan sesuatu yang sangat sensitive diantara hubungan sesama manusia, baik itu antara ayah dengan anak, saudara, tetangga atau dengan orang lain, Meskipun agama Islam memperbolehkan seseorang untuk berhutang, tentunya dengan syarat dan ketentuan hukum hutang-piutang yang di syareatkan dalam agama Islam, hutang tentunya diperbolehkan apabila dalam keadaan terdesak dan tidak ada jalan lain kecuali melalui hutang.

Dalam hukum islam, hutang dikenal dengan istilah Al-Qardh, secara syar`i berarti memberikan harta dengan dasar kasih sayang  kepada siapa saja yang membutuhkan dan akan dimanfaatkan dengan benar, dimana suatu saat nanti harta tersebut atau pinjaman tersebut akan dikembalikan lagi kepada orang yang memberikannya.

Kebiasaan berhutang, meski tidak merupakan hal yang darurat, akan memberikan dampak buruk terutama jika hutang tersebut tidak sempat untuk dilunasi karena yang berhutang terlebih dahulu meninggal dunia.

Pada zaman Rasulullah, pernah beliau tidak bersedia menyolatkan jenazah seseorang karena dia masih memiliki hutang dan tidak ada ahli warisnya yang dapat membayar hutangnya, sampai ada seseorang yang bersedia membayar hutangnya baru Rasulullah mau menyolatkannya.

Bagaimana dengan kita yang akan memulai suatu usaha namun tidak ada modal, jalan satu-satunya untuk memperbaiki kehidupan dan memulai suatu usaha adalah dengan berhutang ?

Berhutang secara Islami.

  1. Ada perjanjian tertulis dan saksi yang dapat dipercaya. 
  2. Pihak pemberi hutang tidak mendapat keuntungan apapun dari apa yang dipiutangkan. 
  3. Pihak piutang sadar akan hutangnya, harus melunasi dengan cara yang baik (dengan harta atau benda yang sama halalnya) dan berniat untuk segera melunasi. 
  4. Sebaiknya berhutang pada orang yang shaleh dan memiliki penghasilan yang halal.  
  5. Berhutang hanya dalam keadaan terdesak atau darurat. 
  6. Hutang piutang tidak disertai dengan jual beli. 
  7. Memberitahukan kepada pihak pemberi hutang jika akan terlambat untuk melunasi hutang. 
  8. Pihak piutang menggunakan harta yang dihutang dengan sebaik mungkin. 
  9. Pihak piutang sadar akan hutangnya dan berniat untuk segera melunasi. 
  10. Pihak pemberi hutang boleh memberikan penangguhan jika pihak piutang kesulitan melunasi hutang.

Memang banyak orang yang sangat menghindari hutang ini, karena sangat memberatkan dan sangat memusingkan kepala karena hutang ini terlebih kalau kita meminjam di Bank ada bunga dan biaya administrasi yang harus kita tanggulangi, namun apabila terpaksa harus berhutang untuk memulai suatu usaha,  berikut beberapa hal yang harus diperhatikan.

Hutang Lancar

Hutang lancar adalah kewajiban dalam membayar hutang yang harus dilunasi dalam tempo satu tahun atau dua belas bulan. Dengan kata lain, hutang lancar adalah pinjaman jangka pendek atau hutang jangka panjang yang akan jatuh tempo dalam dua belas bulan ke depan dan membutuhkan pembayaran dari aset lancar.

Hutang Jangka Pendek

Hutang jangka pendek juga dikenal sebagai hutang lancar. Hutang jangka pendek adalah kewajiban dalam membayar hutang yang harus dilunasi dalam jangka waktu satu tahun atau dua belas bulan. Baik hutang jangka panjang maupun pendek, hampir setiap perusahaan pasti mengambil manfaat hutang sebagai metode untuk mengembangkan bisnis dan usaha mereka.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline