Lihat ke Halaman Asli

BAPAS AMBON

Unit Pelaksana Teknis Kementerian Hukum dan HAM Maluku

PK Bapas Ambon Sampaikan Pentingnya Wajib Lapor

Diperbarui: 31 Januari 2023   09:53

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dokpri

INFO_PAS, Selasa (31/02/2023), bertempat di ruang pelayanan Bapas Ambon, petugas Pembimbing Kemasyarakatan kembali menerima klien integrasi Pembebasan Bersyarat yang berasal dari Lapas Ambon dengan inisial RM. Sebelumnya, terhadap klien tersebut dilakukan proses registrasi sekaligus memberikan pengarahan terkait hak dan kewajiban klien pemasyarakatan. Dengan jelas PK menekankan bahwa klien harus selalu melaksanakan wajib lapor kepada Bapas sesuai jadwal yang telah ditentukan. 

Perlunya wajib lapor adalah kewajiban sebagai klien Bapas sekaligus sebagai bentuk pengawasan terhadap program reintegrasi yang dilakukan."Wajib lapor ini juga memiliki tujuan agar klien dapat menyampaikan permasalahan yang dihadapinya terkait dengan program reintegrasi yang dilakukan seperti sulitnya mencari pekerjaan ataupun sulitnya menjaga diri ditengah pergaulan yang buruk. Dengan begitu PK dapat membantu klien untuk memecahkan masalahnya" ujar Markus Tombang.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline