Lihat ke Halaman Asli

Merry Merliana

Mahasiswa UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Interaksi Sosial Hukum Dan Masyarakat

Diperbarui: 12 November 2022   15:50

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

INTERAKSI SOSIAL HUKUM DAN MASYARAKAT
Mahasiswi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah
Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta
Fista Aisyah Rusdhiyana (202111017)
Email : fistaaisyah@gmail.com

(1)Analisis mengenai hukum dan masyarakat memiliki hubungan timbal balik yakni dimana ada hukum disitu ada masyarakat. Hukum ada untuk mengatur kehidupan bermasyarakat agar masyarakat memiliki kesadaran hukum mengenai pedoman norma tentang perbuatan yang boleh dilakukan dan perbuatan yang merupakan penyimpangan dalam kehidupan masayarakat.
Adanya kesadaran hukum menyebabkan orang bisa memisahkan antara sesuai dengan hukum (perilaku yang benar) dengan yang tidak sesuai dengan hukum (periilaku menyimpang). Fungsi hukum sebagai alat pengendali dalam kehidupan bermasyarakat adalah untuk menetapkan tingkah laku mana yang di anggap merupakan penyimpangan terhadap aturan hukum, dan apa sanksi atau tindakan yang dilakukan oleh hukum jika terjadi penyimpangan tersebut. Kemudian hukum sebagai rekayasa sosial,masyarakat dalam menjalani kehidupan cenderung berubah kemudian perubahan-perubahan dalam masyarakat ini di harapkan hukum mampu menjalaskan fungsinya menyesuaikan kehidupan masyakarat pada inovasi, nilai pada tujuan sebagai perekayasa sosial.

(2)Gejala sosial hukum yaitu gejala sosial yang berhubungan dengan hukum yang berlaku di masyarakat tersebut. Meskipun hukum di setiap masyarakat  tersebut berbeda-beda, tetapi hukum menjadi alat kontrol yang mengatur perilaku serta tingkah laku manusia. Sedangkan Gejala sosial yaitu suatu fenomena yang ditandai dengan timbulnya suatu permasalahan sosial yang mempengaruhi dan dipengaruhi oleh tingkah laku setiap individu di dalam lingkungan kehidupannya. Dengan kata lain, setiap dari gejala ini akan menjadi dampak sekaligus penyebab dari gejala sosial lainnya.

(3)Interaksi sosial hukum dalam masyarakat memiliki berberapa ciri-ciri yang diantaranya yaitu jumlah pelaku lebih dari satu orang, hal ini disebabkan karena interaksi membutuhkan aksi serta reaksi; adanya komunikasi dengan simbol-simbol tertentu. Simbol yang paling umum digunakan untuk berkomunikasi adalah bahasa. Satu hal yang perlu diperhatikan adalah simbol yang disampaikan harus dipahami oleh pihak-pihak yang berkomunikasi agar komunikasi tersebut berjalan lancar; dalam interaksi sosial ini juga adanya dimensi waktu, yaitu masa lalu, masa kini, serta masa depan. Hal ini berarti dalam setiap interaksi sosial ada konteks waktu yang menentukan batasan dari interaksi tersebut; dan adanya tujuan yang ingin dicapai. Dari tujuan tersebut dapat menentukan apakah interaksi akan mengarah kepada kerja sama atau mengarah kepada pertentangan.

(4)Fungsi hukum berdasarkan proses sosial dalam masyarakat antara lain yaitu hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannnya terlindungi, maka hukum sebaiknya dilakukan secara nyata; hukum berfungsi sebagai pengatur pergaulan hidup secata damai, yang dimana hukum menghendaki perdamaian; dan fungsi hukum dalam kehidupan masyarakat oleh Joseph Raz yang dimana beliau membagi fungsi tersebut menjadi dua yaitu fungsi langsung dan tidak langsung.
Fungsi hukum menurut para ahli, antara lain:
-Fungsi hukum menurut Sudikno Mertokusumo. 

Hukum berfungsi sebagai perlindungan kepentingan manusia, agar kepentingan-kepentingannya terlindungi, maka hukum seyogyanya dilaksanakan secara nyata.

-Fungsi hukum menurut Lambertus Johannes van Apeldoorn. 

Hukum berfungsi sebagai pengatur pergaulan hidup secara damai. Hukum menghendaki perdamaian.Fungsi langsung dari hukum, kemudian dibedakannya berdasarkan fungsi bersifat primer dan sekunder. Fungsi langsung hukum bersifat primer didalamnya mencakup anatara lain :
- Pencegahan perbuatan tertentu dan mendorong dilakukannya perbuatan tertentu
- Penyediaan fasilitas bagi rencana-rencana privat
- Penyediaan jasa dan pembagian kembali barang-barang
- Penyelesaian perselisihan di luar jalur reguler.
Sementara fungsi langsung hukum bersifat sekunder mencakup di dalamnya:
- Prosedur bagi perubahan hukum, meliputi: Constitution making bodies, Parliaments, Local authorities, Administrative legislation, Custom, Judicial law making, Regulation made by independent public bodies.

(5)Contoh hukum serta kontrol sosial dalam masyarakat yaitu dilakukan melalui tahap pengharaman riba serta khamar. Fungsi ini dapat disebut atau dikatakan sebagai "amar ma'ruf nahi munkar". Dari fungsi ini akan tercapai tujuan hukum islam atau bisa disebut dengan maqasid Asy-syari'ah, yaitu dengan mendatangkan atau menciptakan kemaslahatan serta menghindari kemudaratan di dunia dan akhirat.

Pendapat dari kelompok kami tentang perubahan sosial dalam masyarakat yaitu perubahan boleh saja terjadi hanya saja perubahan tersebut tidak berubah atau tidak dilakukan secara instan dan tergesa-gesa, yang berakaibat tidak seimbangnya atas perubahan tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan sekiar. Perubahan tersebut dilakukan secara bertahap, agar mencapai tujuan yang maksimal serta sesusai dengan yang diharapkan. Selain itu dari perubahan dapat menjadikan masyarakat tersebut menjadi maju dan berkembang. 

Bila membicarakan perubahan dalam masyarakat dan pencapaian tujuan hukum berarti mengkaji perubahan kehidupan sosial dalam masyarakat yang Berorientasi kepada proses pembentukan hukum dalam An Engineering interpretation atau interpretasi  terhadap adanya perubahan norma hukum sebagai fungsi hukum sebagai sosial kontrol dan sosial Enginering dapat terwujud dalam obyek pembahasan dimaksud diuraikan konsep dasar An engineering interpretation dalam kaitannya dengan sosial kontrol dan sosial Enginering dalam menganalisis undang undang nomor undang undang nomor 5 tahun 1960 dalam konteks Pemahaman terhadap sosial kontrol dan sosial Enginering mencapai pencapaian tujuan hukum.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline